Uncategorized

Dua Begal Diringkus Tekab 308 Polres Pringsewu

Pringsewu, www.lampungmediaonline.com Selain berhasil meringkus dua pelaku begal yang berinisial P (45) dan AF (48), Satreskrim polres pringsewu juga berhasil meringkus dua pelaku lain yang diduga berperan sebagai penadah barang dari hasil kejahatan pencurian dengan kekerasan berinisial BS (40) dan Z als Nuri (39).

Kepada awak media Kasat Reskrim AKP Sahril Paison mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK, empat pelaku yang berhasil diamankan yakni tiga
orang merupakan residivis kasus pencurian yang diamankan di tiga lokasi berbeda.

Diungkapkan AKP Sahril “pelaku P dan AF di diamankan petugas saat sedang berada di rumah AF di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, Sabtu (13/03) lalu.

Kemudian, pelaku BS diamankan di kediamanya di Desa Sidodadi kecamatan Way Lima, Minggu (14/03). Sedangkan, pelaku Z juga diamankan dikediamannya di Pekon Paguyuban kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.

“Jadi empat pelaku, kami amankan di tiga lokasi terpisah, dan tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, Selasa (16/03).”ungkapnya”

Masih menurut penjelasan AKP Sahril awalnya keempat pelaku dilakukan penangkapan atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/B-45/III/2021/LPG/RES PSW bertanggal 5 Maret 2021 tentang terjadinya peristiwa curas di jalan umum Dusun Jatimulyo Pekon Waluyojati Kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu terhadap korban Susiana (34), warga pekon candiretno kecamatan Pagelaran Pringsewu.

Namun, setelah dikembangkan oleh tim ternyata kedua pelaku utama tersebut juga melakukan curas di 3 TKP lainnya, 3 TKP lainya tersebut yakni, di Jalan Raya Pekon Tanjung Anom kecamatan Ambarawa pada 25 Februari 2021, dengan korban Sarmi (39), Jalan Raya Pekon Bumi Arum kecamatan pringsewu pada 16 Januari 2021, dan di jalan raya Pekon Margdadi Kecamatan Ambarawa pada 1 Maret 2021 dengan korban Meli Novitasari (30).

“Korban merupakan seorang pedagang, yang saat kejadian, sedang dalam perjalanan dari rumah hendak pergi ke pasar. Namun, saat tengah diperjalan dipepet oleh dua pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis matic. Kemudian, korban ditodong dengan menggunakan senjata tajam jenis golok dan pisau, lalu kedua pelaku mengambil paksa barang barang milik korban,” ujarnya.

Kasat Reskrim masih menjelaskan, dari peristiwa Curas tersebut korban Susiana kehilangan 1 unit sepeda motor Honda beat, dan sebuah tas yang berisi 1 unit HP dan uang tunai Rp2 juta dengan nilai kerugian sebesar 12 juta. Kemudian, korban Sarmi kehilangan sebuah tas yang berisi 1 unih HP, STNK dan uang tunai 500 ribu dengan total kerugian Rp2,5 juta.

Selanjutnya, korban Supinah atas kejadian curas kehilanggan 1 unit sepeda motor Honda beat dan sebuah tas yang berisi 1 unit HP dan uang Rp100 ribu dengan total kerugian Rp12 juta, sedangkan korban Meli Novitasari kehilangan 1 unit sepeda motor Honda beat seharga Rp16 juta.

Menurut AKP Sahril, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua pelaku utama P dan AF, bahwa barang hasil kejahatan dijual kepada pelaku BS seharga Rp1,8 juta, dan kemudian barang hasil kejahatan tersebut oleh BS dijual kembali kepada Z dengan harga berkisar Rp3-3,5 juta/unit.

Menurutnya, selain keempat pelaku
pihaknya juga turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit sepeda motor Honda Beat yang diduga hasil kejahatan 1 bilah golok 1 bilah pisau dan 1 buah jaket.

“Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku P dan AF kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan, terhadap pelaku BS dan Z kami jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara”.pungkasnya”(*/wen)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : [email protected] Dubai escort state NY ecescort models

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top