Way Kanan,Lampungmediaonline.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan Gelar Paripurna Pengesahan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2020 dan Penyampaian 4 (empat) Raperda Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan,di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Setempat,Kamis 05/03/2020.
Sidang Paripurna di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Nikman yang di dampingi Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2.
Dalam sambutanya Bupati Way Kanan H.Raden Adipati Surya,Pemerintah sebagai Salah Satu Unsur Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia Berdasarkan Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diberikan hak untuk menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Pemerintah Daerah.
Propemperda Kabupaten Way Kanan untuk tahun 2020 telah ditetapkan dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 15/DPRD-WK/2019 tanggal 16 Agustus 2020. Seiring berjalannya pelaksanaan kegiatan ada beberapa rancangan Peraturan Daerah yang harus segera dibentuk dikarenakan sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil Kerjasama.
“Saya mengucapkan terimakasih atas ditetapkannya Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020. Semoga Propemperda ini dapat menjadi acuan dalam pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Way Kanan dan pada saatnya nanti mohon kesediaan saudara Ketua dapat menerima dan membahas Raperda yang disampaikan bersama-sama Tim yang telah ditunjuk”jelas Adipati
Acara dilanjut dengan penandatanganan naskah perubahan Propemperda dan penyerahan 4 Naskah Perda Oleh Bupati Way Kanan H.Raden Adipati Surya Kepada Ketua DPRD Way Kanan H.Nikman..(hdi)