Geliat Waykanan

DPRD Way Kanan Gelar Paripurna Rancangan KUPA-PPAS-P

Way Kanan, www.lampungmediaonline.com – Dengan adanya penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2017 tentunya akan menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD-Perubahan Tahun 2017.

Hal itu di sampaikan Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M dalam pidatonya pada rapat paripurna Pengesahan Rancangan  KUPA-PPAS-P Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2017, Pengesahan Raperda Tentang Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota DPRD, Serta Penyampaian Raperda Perubahan APBD Kabupaten Way Kanan  Tahun 2017.

Dan hal itu juga  lanjutnya, sesuai dengan tahapan dalam penyusunan APBD Perubahan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah junto Permendagri nomor 59 Tahun 2007 junto Permendagri nomor 21 Tahun 2011.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras para Anggota Dewan yang terhormat dalam pembahasan KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2017,” Sambung Raden Adipati Surya.

Pada kesempatan itu Bupati 39 Tahun itu menambahkan catatan mendasar dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran  2017 di antaranya, Penyelarasan program pemerintah pusat atas ketentuan dan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan pemerintahan daerah.

Selanjutnya, Melakukan perubahan terhadap asumsi-asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan pada APBD Tahun 2017 antara lain Penyesuaian Pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD yang sah, penyesuaian pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Hibah dan Dana Bagi Hasil Pajak dari pemerintah provinsi.

Kemudian Penyesuaian belanja yang diselaraskan dengan rencana penerimaan daerah, menunda dan/atau menata alokasi belanja, dengan merasionalisasi alokasi belanja yang bukan prioritas pada beberapa kegiatan SKPD, serta Penyesuaian atas pembiayaan baik penerimaan maupun pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2017.

Pada kesempatan itu, Raden Adipati Surya juga menjelaskan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 disusun secara nyata dan rasional dengan memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan yang berlaku saat ini.

Lebih jauh dikatakannya, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan wujud penyesuaian rencana program kegiatan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan sehingga perubahan APBD dilakukan dengan merasionalkan pendapatan, penghematan belanja, dan pembiayaan, sehingga APBD akan lebih efisien dan efektif, berdaya guna dan berhasil guna.(lis)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top