Way Kanan,Lampungmediaonline.com
Dewan perwakilan rakyat (DPRD) Kabupaten Way Kanan Hari ini mengglar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020,di ruang rapat utama DPRD Kabupaten setempat, Selasa 23/7/2019.
Dengan adanya penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020, tentunya akan menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2020.ujar Wakil Bupati Way Kanan Edward Antony dalam sambutanya
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras Anggota Dewan dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020, sehingga dapat terwujud apa yang kita saksikan pada hari ini yaitu penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020, dan mudah-mudahan upaya yang telah kita lakukan ini dapat memberikan konstribusi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Way Kanan yang kita cintai ini”lanjutnya
“Perlu saya sampaikan, secara ringkas KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2020 dapat dijelaskan sebagai berikut : 1. Pendapatan Daerah Secara total pendapatan daerah pada Tahun 2020 Rp.1.501,437 Milyar yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp.58,8 Milyar, Dana Perimbangan Rp.1.071,396 Milyar dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp.371,241 Milyar. 2. Belanja Daerah Secara umum pada RAPBD Tahun 2020 belanja daerah dialokasikan sebesar Rp.1.466,856 Milyar. Alokasi ini terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.853,517 Milyar dan Belanja Langsung sebesar Rp.613,339 Milyar. 3. Pembiayaan Dari sisi penerimaan pembiayaan pada tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp.18 Milyar, bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya Sedangkan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.52,581 Milyar”jelasnya..(hdi)