Metro, Lampungmediaonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Metro segara menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dimana telah keluarnya Surat Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 061 /2911/SJ 2016 tertanggal 4 Agustus 2016 tentang Tindak Lanjut PP tersebut. “Memang benar PP Nomor 18 tahun 2016 ini baru keluar pada Juni kemarin dan kita harus dengan segera menyesuaikannya. Berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah , ditambah adanya Intruksi Menteri Dalam negeri tersebut, maka Pemerintah Kota Metro Harus segera melaksanakannya,” ujar Ketua Komisi I Basuki, di ruang kerjanya, Kamis (11/8).
Ia menerangkan, PP Nomor 18 tahun 2016 merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Dimana di dalamnya menjelaskan bahwa kriteria tipelogi perangkat daerah untuk menentukan tipe berdasarkan hasil pemetaan dengan variabel umum bobot 20 persen dan teknis dengan bobot 80 persen. “Untuk variabel umum sebagaimana dimaksud dinilai berdasarkan karakteristik daerah yang terdiri atas indikator jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah APBD,” urainya.
Sementara untuk variabel teknis ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota serta fungsinya. Selain itu penilaian ditujukan pada perangkat provinsi yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Inspektorat, dinas dan badan. “Itu artinya Pemerintah Daerah khususnya Kota Metro harus segera menyelesaikan RPJMD 2016 dan juga harus menyelaraskan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pemerintahan sesuai dengan PP 18 tersebut, termasuk menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2015, baru kemudian melanjutkan tahapan-tahapan pembangunan selanjutnya, seperti pembahasan KUA PPAS APBD 2017 dan seluruh Program yang memang harus sesuai dengan tata pemerintahan yang baru,” tutupnya.
Menanggapi permintaan itu Walikota Metro Achmad Pairin mengaku akan melakukan pengkajian lebih dalam bersama satuan kerja terkait PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Pasalnya, tindaklanjut tidak bisa begitu saja dilakukan tanpa mengetahui kebutuhan dan kemampuan Kota Metro. “Yang dimaksud tindaklanjut di PP ini itu perampingan atau penambahan. Misal jika itu penambahan, apakah memang sudah dibutuhkan, jangan sampai dengan penambahan bisa menimbulkan jomplang antara belanja pegawai dan belanja publik kita,” jelasnya. (nur/rud)