Pesawaran, www.lampungmediaonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran, menggelar rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 di ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Senin (17/6/2019).
Membacakan sambutan tertulisnya, Bupati Kabupaten Pesawaran, HI. Dendi Ramadhona mengatakan, bahwa Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD dinilai penting karena merupakan bagian dari proses dan kegiatan yang harus dilaksanakan dalam rangka tertib pengelolaan Keuangan Daerah yang transparan dan akuntable.
“Informasi keuangan yang dimuat dalam Peraturan Daerah pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini adalah salah satu dokumen yang harus disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan RI,” kata Dendi.
Dia menambahkan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, dengan disetujui untuk ditetapkannya Raperda menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 ini, maka selanjutnya Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi, baru kemudian dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, oleh karena itu masukan saran dan rekomendasi atas Raperda LPJ Tahun Anggaran 2018 ini akan menjadi perhatian, sehingga kedepan akan menjadi lebih baik lagi.
“Dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 telah disusun laporan pelaksanaannya secara komprehensip di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2018 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Lampung, sebagaimana kita ketahui bersama opininya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan Alhamdulillah syukur ini merupakan kedelapan kalinya secara berturut-turut Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran memperoleh Opini tertinggi dari BPK RI. Prestasi ini bukan merupakan hal yang kebetulan, melainkan hasil kerja keras kita bersama sesuai dengan Tugas pokok dan fungsi kita masing-masing, untuk itu tidak berlebihan jika kita merasa bangga dengan prestasi ini, yang merupakan pengakuan dan penghargaan BPK atas tata kelola keuangan Daerah yang tertib yang telah kita selenggarakan selama tahun anggaran 2018,” kata Dendi.
“Secara ringkas KUPA-PPASP APBD Tahun Anggaran 2018 dijelaskan secara total pendapatan daerah setelah perubahan direncanakan sebesar Rp Rp. 43.915.295.338,99 dari sebelumnya sebesar Rp. 1.400.229.517.594, selanjutnya Rencana kenaikan pendapatan tersebut, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Untuk belanja daerah secara umum dialokasikan sebesar Rp 1.568.328.088.891,14 dan mengalami kenaikan Rp. 64.098.571.297,14 dari sebelumnya sebesar Rp.1.504.229.517.594. sementara dari sisi penerimaan pembiayaan penambahan penerimaan dianggarkan sebesar Rp. 183.275.958,15, bersumber dari SILPA tahun anggaran sebelumnya, sedangkan dari sisi pengeluaran terjadi pengurangan sebesar Rp. 20 Milyar. Dan Alokasi anggaran perubahan tahun 2018 difokuskan kepada penambahan belanja peningkatan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia, pembangunan ekonomi serta tatakelola pemerintahan,” kata dia (hidar).
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
