Metro,lampungmediaonline.com – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Metro, memberikan perhatian penuh terhadap pendidikan anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas. Sebagai langkah nyata, Dewan melakukan berbagai upaya agar anak-anak tersebut memperoleh pendidikan yang layak seperti halnya anak normal lainnya.
Tidak ingin pendidikan anak-anak penyandang disabilitas terlantar serta tidak adanya kekuatan payung hukum yang mengayomi, Pansus II DPRD Metro mengambil langkah dengan mengadakan hearing terkait Raperda Inklusi.
Dimana hal ini dilakukan terkait anak disabilitas agar ada payung hukum yang menaungi mereka untuk pendidikannya kedepannya.
Hearing yang dilaksanakan di Operation Room DPRD Metro, dengan harapan Raperda ini dapat dijadikan Peraturan Daerah, sehingga kedepan bisa memayungi Pendidikan Inklusi di Kota Metro.
Hadir dalam acara tersebut Asissten 1 Pemkot Metro Masnuni, Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga (Kadisdikbudpora) Metro Bangkit Haryo Utomo, anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus II, tenaga ahli dari Universitas Lampung (Unila) serta para pemerhati pendidikan Inklusi di Kota Metro.
Tenaga Ahli dari Unila, Fhatoni, mengatakan, jika raperda ini akan dijadikan Peraturan Daerah, tinggal kordinasi saja dengan pemerintah Provinsi Lampung untuk pelaksanaannya. Diharapkan kedepan ada jaminan hukum terhadap pendidikan anak-anak yang punya kekurangan atau cacat mental.
Sementara anggota Pansus II, Tondi Moamar Khadafi, menyarankan agar Pansus langsung membahas point per point agar cepat mendapat kejelasan terhadap apa yang dibahas. “Kami ingin esensi tentang Pendidikan Inklusi di Kota Metro tetap ada dan bisa dijadikan Perda di Kota Metro,” Jelaas,Tondi.
Hal berbeda disampaikan anggota Pansus II lainnya, Nasrianto Efendi, pihaknya merasa kecewa karena Metro tidak diperbolehkan memiliki perda tentang Pendidikan Inklusi seperti pernyataan dari bagian hukum Pemkot Metro. “Raperda ini tetap bisa diterbitkan menjadi Perda asal tidak bertabrakan dengan aturan yang ada,”Jelas, Nasrianto.
Adapun bagian hukum Pemerintah Kota Metro, Ika, mengatakan bahwa kewenangan pengelolaan Pendidikan Inklusi menurutnya ada di Pemerintah Provinsi Lampung. (rud)