LAMPUNG SELATAN, WWW.LAMPUNGMEDIAONLINE.COM — Struktur Belanja Daerah Pemerintah
Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2025 belum memenuhi
amanah UU No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah terkait pemenuhan mandatory spending.
Belanja Pegawai masih diatas 30% yakni sebesar 36,33%, dan belanja Infrastruktur pelayanan Publik masih dibawah 40% yakni sebesar 29.9%.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS Dede Suhendar dalam pandangan akhir fraksinya terhap hasil pembahasan KUA-PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2025 pada rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan.
Menurutnya pemerintah kabupaten Lampung Selatan perlu kinerja efektif dan efisien dalam pengelolaan belanja daerah agar 2 PR amanah UU tersebut bisa ditunaikan.
Selain itu Fraksi PKS juga menekankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.395.470.606.547 yang ditargetkan naik 4.84%.Terutama dari pencapaian realisasi pajak dan retribusi aerah,
“Maka Fraksi PKS menekankan pentingnya kemudahan birokrasi dan pelayanan dari pajak dan retribusi daerah. Oleh karena itu perlu ditingkatkan dan dipermudah khususnya Pajak dan Retribusi Parkir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG).
“Inovasi, kreativitas, dan kerjasama antar lembaga juga perlu diperhatikan dalam rangka pencapaian target PAD dan mengejar piutang-piutang pajak daerah yang belum dibayarkan oleh para penunggak Pajak, termasuk menyelesaikan secara tuntas piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Propinsi tahun 2024.”tegas Dede.
Fraksi PKS juga menilai belanja modal khususnya belanja modal Infrastruktur Jalan sebesar Rp 155.766.516.764 belum ideal untuk menuntaskan PR Jalan mulus Lampung Selatan. Mengingat masih banyaknya jalan yang rusak yang tersebar di 260 desa Lampung Selatan.
Kecermatan dan kinerja OPD yang mengelola belanja modal harus ditingkatkan agar tidak terjadi SILPA. Belanja Modal yang kecil yakni 14,72 % dari total APBD 2025 akan semakin tidak terasa manfaatnya ditengah masyarakat jika terjadi SILPA.
“Oleh karena itu kami Fraksi PKS menekankan kepada TAPD dan OPD agar Pro-aktif melaksanakan komunikasi dan koordinasi yang intens dengan pemerintah Provinsi dan Pusat ,terutama dalam hal mengakses Program dan kegiatan Pemerintah Provinsi dan Pusat serta optimalisasi peraihan pendapatan Transfer dari Pusat dan Provinsi.
“Organisasi Perangkat Daerah juga harus melakukan kreativitas dan inovasi serta terobosan dalam hal penggalian sumber Pendapatan Asli Daerah.”tandasnya.
Diakhir pandangan fraksinya, juru bicara Fraksi PKS mengingat, setelah Anggaran KUA PPAS tahun
2025 ini disetujui, ditekankan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah dalam penyusunan Rencana Kerja anggaran dengan memprioritaskan Pokok-pokok Pikiran Anggota DPRD, terutama dalam bidang Insfrastruktur, Ekonomi Kerakyatan, Pariwisata, dan Bidang Sosial.
“E-Pokir anggota DPRD selain merupakan hak budgeting Anggota DPRD juga akan melengkapi hasil
Musrenbang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.”