Geliat Lambar

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda

Pesisir Barat, lampungmediaonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat, menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2016, Selasa (13/9). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Pesisir Barat, Piddinuri.
Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal dalam sambutannya menyampaikan, tiga raperda yang akan diajukan yakni, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ranperda tentang Keuangan Pekon (desa) serts Ranperda tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Pekon. “Perangkat daerah merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pengaturan terhadap pergantian perangkat daerah dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” ungkap agus.
Dia menjelaskan, dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 disebutkan, pengaturan perangkat daerah dikelompokkan berdasarkan lima elemen, yaitu kepala daerah, sekretaris daerah, dinas daerah, badan/fungsi penunjang, dan staf pendukung.
Fungsi inti atau utama dalam membantu kepala daerah menjadi tanggungjawab dari dinas atau satuan kerja di daerah. Pada fungsi penunjang, dilaksanakan oleh badan daerah yang dapat dikatakan menjadi lini kedua dalam mengawal penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah. “Kebutuhan akan perangkat daerah, wajib diatur dalam perda, sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016. Dalam PP ini juga, turut memasukkan kecamatan sebagai unsur perangkat daerah. Secara khusus kecamatan melaksanakan urusan koordinasi, pelayanan dan administrasi yang bersifat kewilayahan,” terangnya.
Sedangkan kedudukan pekon, secara administratif berada dalam ruang paling rendah, yakni di bawah kecamatan. ”Kedudukan pekon tidak hanya sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah saja. Keberadaannya merupakan ujung tombak dan ruang publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,“ jelasnya.
Lanjut Agus, pemerintah pekon mempunyai hak untuk memperoleh alokasi dana pembangunan dari pemerintah.  “Konsep keuangan pekon memberikan kewajiban bagi pekon untuk membuat dokumen perencanaan keuangan yang secara komprehensif menggambarkan kebutuhan pembangunan dalam pekon itu sendiri,” terangnya .
Masih menurut Agus, realisasi pelaksanaan otonomi daerah, salah satunya adalah dengan melakukan pemetaan terhadap urusan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dari peta urusan yang dirumuskan diharapkan akan menghasilkan sebuah penataan susunan organisasi pemerintahan pekon yang lebih efisien dan efektif meliputi semua perangkat pekon.  “Dalam mendesain organisasi perangkat daerah, maka struktur organisasi dan tata kerja perlu mendapat perhatian yang khusus,” kata Agus. (Agung)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top