Geliat Tanggamus

DPRD Boikot, APBD 2017 Tanggamus Terancam Tidak Disahkan

Tanggamus www.lampungmediaonline.com – Rapat Paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2017 Kabupaten Tanggamus, Lampung, diwarnai aksi boikot hampir separuh anggota DPRD setempat, Selasa (29/11). Aksi boikot tersebut, diduga buntut dari perseteruan antara sejumlah anggota dewan dengan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan (BK) pasca laporan BK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap pengesahan APBD 2016. Boikot para wakil rakyat tersebut, terlihat sejak awal Rapat Paripurna yang dimulai pukul 13.30 Wib, yang hanya dihadiri 23 anggota dari 45 anggota dewan. Karena belum quorum, ketua DPRD Heri Agus Setiawan, menunda rapat 1 x 10 menit, tak lama setelah rapat dibuka. Hingga batas waktu penundaan pertama habis, Heri kembali melakukan penundaan untuk kali kedua, 1 x 20 menit. Ternyata upaya penundaan tak membuahkan hasil, karena para anggota dewan tidak juga hadir, untuk melengkapi 2/3 dari total 45 legislator. Heri kemudian memutuskan menunda rapat paripurna, dan rapat paripurna akan digelar esok hari, Rabu (30/11) pukul 09.00. “Apabila dalam paripurna besok yang merupakan batas akhir pengesahan APBD ternyata APBD 2017 tidak dapat di sahkan, akibat tidak quorum, maka yang digunakan adalah pagu anggaran APBD 2016,” kata Heri. Hajin M Umar, anggota DPRD dari fraksi Demokrat (FD) mengatakan berdasarkan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang mana jika APBD tahun anggaran 2017 Kabupaten Tanggamus, belum disahkan sampai tanggal 30 November ,maka akan kena pinalti. “Kalau besok (Rabu, 30/11) APBD tidak disahkan, kita kena finalti, kena sanksi dan terancam ada pengurangan Dana Alokasi Umum,” ujar Hajin. Untuk itu Hajin meminta Sekretaris dewan (Sekwan) saat menyampaikan undangan juga harus menyampaikan konsekuensi jika tak hadir.”Kawan-kawan dewan harus diingatkan konsekunsinya, sesuai Undang Undang Nomor 23 tahun 2014, jangan sampai merugikan masyarakat Tanggamus,” katanya. Sementara itu, salah seorang pejabat Pemkab Tanggamus yang enggan dituliskan namanya kepada Lampung Media mengaku pesimis, jika APBD Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Tanggamus bisa disahkan tepat waktu. “Waktunya tinggal besok, saya pesimis tidak akan quorum lagi dan itu artinya APBD 2017 terancam batal disahkan,” katanya. Dia berdalih, berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dimana disitu diaturan mekanisme pembuatan APBD dan batas-batas waktu penyelesaiannya. Jika penetepan melebihi batas akhir yang telah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi oleh pemerintah pusat. “Setelah pengesahan, masih ada proses berupa evaluasi Gubernur, dan hasilnya baru bisa ditetapkan,” katanya. Lanjutnya, dengan estimasi waktu tersebut, pada pertengahan Desember mendatang RAPBD sudah bisa disahkan menjadi APBD. Jika hingga akhir November APBD 2017 belum disetujui, besar kemungkinan penetapannya akan melampaui batas waktu yang ditetapkan sebelum 31 Desember. “APBD sesuatu yang wajib karena menjadi landasan hukum kegiatan di tahun 2017 mendatang. Makanya, dengan segudang agenda dewan, saya ragu dewan bisa menuntaskan pembahasan RAPBD 2017,” ungkapnya.
Rapat paripurna pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran (TA) 2017 gagal disahkan karena tidak dihadiri anggota Dewan. Dipastikan pembangunan kabupaten ini pada tahun 2017 menggunakan anggaran APBD tahun 2016 melalui pengesahan peraturan kepala daerah (Perkada). Rapat paripurna pada hari ini, Rabu (30/11), anggota dewan yang hadir masih tidak kourum. Dari 45 anggota DPRD Tanggamus hanya 24 anggota yang menghadirinya. Merujuk Permendagri No. 31 tahun 2016 tentang penyusunan APBD TA 2017 harus disepakati selambat-lambatnya 30 November. “Setelah kita upayakan selama 2 hari dan masih juga tidak kourum maka APBD 2017 akan kita serahkan kepada gubernur,” ujar Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan. Menanggapi hal ini Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan mengatakan dirinya enggan meraba-raba penyebab ketidakhadiran sebagian anggota dewan tersebut. “Tetapi faktanya, ada sejumlah anggota dewan yang tidak hadir. Padahal mereka yang tidak hadir ini adalah yang paling ngotot pada saat pembahasan. Sehingga pembahasan berlangsung sampai malam,” ungkap Bambang.(man)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top