Lampung Utara.www.lampungmediaonline.com- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) menggelar seminar anti Hoax. Seminar yang bertemakan ‘Meningkatkan Kualitas Pemahaman Pengguna Internet Sebagai Penangkal Konten Hoax’ itu berlangsung di Aula hotel Cahaya Kotabumi.Senin (27/11).
Turut hadir sebagai narasumber pada acara itu yaitu Ketua Fraksi PAN MPR-RI, Alimin Abdullah, Staf Ahli Kemkominfo, Gungun Siswandi dan dihadiri juga oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung, Hamidi, Kadis Kominfo Lampung Utara (Lampura), Sanny Lumi, S.STP., M.Si serta ratusan mahasiswa dan perwakilan elemen masyarakat.
Usai mengisi seminar, Alimin Abdullah mengatakan bahwa hadirnya undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat tidak terjerat hukum oleh karena secara tidak sadar melakukan pembuat atau penyebar berita bohong (hoax) dan membuat statmen yang bernuansa provokatif dan ujaran kebencian.
” Informasi itu penting tetapi harus benar, akurat dan sesuai fakta bukan penuh kebohongan. Karenanya sosialisasi UU ITE penting agar masyarakat tahu sehingga tidak terjebak dan bermasalah dengan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Gungun Siswandi menyatakan saat ini Indonesia telah dibanjiri oleh berita hoax, karena itu masyarakat perlu dibekali agar bisa mengelola informasi yang benar dan bukan sebagai penyebar berita hoax. Pemerintah sendiri, kata dia, telah melakukan langkah-langkah sebagai penangkal atau meminimalisir maraknya konten hoax seperti melakukan riterasi dan edukasi kepada masyarakat, sosialisasi dan membentuk komunitas yang memerangi konten hoax.
” Di kementerian kita ada tim anti hoax yang bernama aduan konten dari direktorat keamanan informasi. Untuk tahun 2016 saja kita telah memblokir hampir 800 ribu konten negatif dan hoax,” terangnya.
Terkait adanya kewajiban pengguna telepon seluler untuk meregistrasikan nomor prabayarnya. Gungun mengatakan, tujuan registrasi nomor telepon seluler itu tidak lain hanyalah untuk keamanan semata sehingga tidak bisa disalahgunakan seperti penipuan dan lain sebagainya.
” Ini hanya langkah keamanan semata agar tidak terjadi penipuan dan lainnya. Karena setelah nomor tersebut teregristasi maka akan terlacak jika digunakan untuk hal-hal yang negatif,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kadis Kominfo Lampura, Sanny Lumi mengapresiasi adanya seminar penangkal hoax ini. Menurut dia, informasi sangatlah penting untuk menunjang pelaksanaan pembangunan yang ada. Tentunya informasi itu harus benar, akurat sesuai fakta yang ada dan bukan berupa Kebohongan. Jika informasi atau berita yang berkembang masuk dalam katagori hoax akan berdampak negatif dan merusak.
” Mari kita bersama-sama bijak dan cerdas dalam mengelola informasi. Pemda sendiri memerangi pemberitaan hoax,” ujarnya. (Sior/Khoiril)