Pringsewu.www.lampungmediaonline.com
– Pembangunan yang dibiayai pemerintah melalui anggaran APBN/APBD tentunya harus memenuhi standar/spesifikasi dalam melaksanakan pekerjaan dengan harapan hasil pekerjaan yang bermutu, terkait masalah pembangunan DPC KWRI Kabupaten Pringsewu soroti pelaksanaan kegiatan pembangunan drainase yang berlokasi di Kelurahan Pajaresuk Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dengan besaran biaya Rp 193.585.000 dan dalam pengerjaanya dilaksanakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Pajaresuk.
Berdasarkan dari hasil pantauan tim DPC KWRI Kabupaten Pringsewu saat turun kelokasi pembangunan kelurahan Pajaresuk Sabtu 31/08/19 didapat pekerjaan yang terkesan asal jadi dan tidak memenuhi standar spesifikasi dalam pembangunan, hal tersebut terlihat dari pasangan batu dasar yang tidak ditanam.
Menurut Margono S.sos Ketua DPC KWRI Kabupaten Pringsewu bahwasanya dalam setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dibiayai pemerintah harus memenuhi standar/spesifikasi agar bisa menghasilkan pekerjaan yang bermutu” Ungkapnya.
Berdasarkan petunjuk tehnis untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan drainase pasangan landasan batu dasar harus ditanam minimal 10 CM” jelasnya.
Namun hal tersebut dibantah pelaksana dari LPM Pajaresuk Junaidi, menurutnya dalam pelaksanaan pengerjaan sudah sesuai dengan spesifikasi.
Hal tersebut disampaikan Junaidi Saat dikonfirmasi Tim DPC KWRI Kabupaten Pringsewu melalui sambungan telepon seluler miliknya Kamis 12/09/19
“Pekerjaan pembangunan drainase yang dilaksanakan sudah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi” Bantahnya.
Dengan adanya dugaan pelaksanaan pengerjaan pembangunan drainase yang dilaksanakan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi, sepatutnya pihak terkait untuk bisa kroscek kelokasi pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan.(Tim)