Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com – adanya dugaan sejumlah aparat desa di Kecamatan Waysulan Kabupaten Lampung Selatan rangkap jabatan menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020. Yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Sesuai aturan tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gajih yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.
Camat Way Sulan Munir S.E saat dikonfirmasi membenarkan jika salah satu aparatur Desa Mekar Sari yang menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Jangan ada yang double job karna tunjungan desa sudah lumayan besar setara dengan pengawai golongan 2, silahkan mereka suruh memilih jabatanya itu maunya didesa atau maunya dimana” Kata camat kepada Lampung Media belum lama ini
Lebih jauh ia menjelaskan dirinya telah memperingatkan Pj Kades Mekar Sari terkait aparatur desa yang rangkap jabatan untuk memelih salah satu baik itu yang merangkap jabatan PPK maupun yang mengajar.
“ia silahkan tanya aja dengan Pj kades di mekar sari memang ada dua yang double job satunya ngajar” jelasnya
Namun sayangnya hingga berita ini ditulis Pj Kades Mekar Sari belum dapat dikonfrimasi.(zul)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
