Metro,www.lampungmediaonline.com -Puluhan reklame produk yang diduga tak berizin dan terpasang di sepanjang tepi jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Metro Utara di tertibkan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Jum’at (3/11/2017).
Kepala sesi Penagihan dan Keberatan Yunizar memaparkan, bahwa penertiban tersebut dilakukan secara rutin dan berkala dengan menggandeng Sat Pol PP.
“Ini memang sudah menjadi kegiatan rutin kita, bekerjasama dengan Pol PP melakukan penertiban reklame yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perda Kota Metro nomor 2 tahun 2012, dan juga reklame yang tidak memiliki izin,” ungkapnya kepada awak media.
Lebih lanjut, Yunizar menilai penertiban tersebut guna memberikan efek jera bagi pengusaha nakal yang tidak taat aturan, serta upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak produk reklame.
Dengan adanya penertiban yang rutin ini, biasanya pemilik reklame dengan sendirinya nanti datang untuk mengajukan izin. Ini juga sebagai upaya menciptakan efek jera kepada pelaku usaha yang memasangkan reklame produknya tanpa izin.
“Penertiban ini diharapkan mampu mendongkrak PAD dari sektor retribusi iklan reklame di Kota Metro, tahun 2017 ini target kita Rp 325 juta dan baru terealisasi 75 persen. Bila pengusaha sudah banyak yang sadar untuk mengurus perizinannya, maka akan berdampak juga pada PAD yang akan meningkat,” ujarnya.(san/rud)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
