Lampung Barat, www.lampungmediaonline.com – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat (Lambar) nomor urut dua, Edy Irawan Arif dan Ulul Azmi Soltiansyah, SH., terancam diskualifikasi dari pencalonannya pada pemilihan yang akan digelar 15 Februari 2017 mendatang. Pasalnya, pasangan tersebut kedapatan melanggar aturan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
Tim Divisi Hukum Paslon nomor urut satu, Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin (PM-MH), kemarin (8/20), secara resmi menyampaikan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor urut dua, kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Lambar. Kedatangan Divisi Hukum PM-MH kemarin sekitar pukul 04.00 WIB didampingi oleh perwakilan Tim Koalisi, dan tim pemenangan, diterima langsung oleh komisioner Panwas Lambar Doni Risadi, yang didampingi kepala secretariat, Adi Gunawan.
Juru bicara Divisi Hukum PM-MH, M. Akbar, memaparkan, setidaknya ada empat pelanggaran yang dilaporkan oleh tim PM-MH, yaitu pembagian helm dengan harga melampaui harga menurut Undang-Undang. Pelanggaran kedua, Paslon nomor urut dua melanggar zona kampanye karena melakukan kampanye diluar zona yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara. Paslon nomor urut dua menurut jadual KPU setempat, seharusnya melaksanakan kampanye di zona satu, namun didapati melakukan kampanye pada tiga titik di Kecamatan BNS.
Pelanggaran terhadap zona kampanye kembali terulang. Pada tanggal 8 Februari yang menurut jadual KPU Paslon nomor urut dua tidak diperbolehkan berkampanye di seluruh wilayah Lambar alias libur, namun terlapor melakukan kampanye yang dikemas dengan pertemuan dengan menghadirkan masyarakat, di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Balik Bukit, Sukau, Way Tenong, Belalau, dan Pagar Dewa. Pertemuan dilakukan oleh Paslon nomor urut dua secara terpisah di tempat yang berbeda. Terakhir, adalah vandalisme dengan menggunakan cat semprot pilok di dinding sekolah dan jalan raya Kecamatan Sekincau.
Akbar mengatakan, laporan yang disampaikan oleh pihaknya dibarengi dengan bukti-bukti kuat atas pelanggaran-pelanggaran tersebut. Pihaknya meyakini, bahwa Paslon nomor urut dua tersebut menabrak aturan Pemilu sebagaimana diatur dalam UU nomor 1/2015 dan Peraturan KPU nomor 12/2015. “Ini permasalahan sangat serius dan Panwas harus bertindak professional, tidak berat sebelah. Karena laporan kami ini bukan laporan yang tanpa dasar, melainkan sudah berikut saksi dan bukti lengkap,” ujarnya.
Sekretaris tim koalisi PM-MH, Ismun Zani, menambahkan, pihaknya selama ini sudah cukup bersabar dengan dugaan “main mata” pihak Panwaskab terhadap pengawasan penyelenggaraan Pemilukada kali ini. Dicontohkannya, beberapa waktu lalu pihaknya menyampaikan laporan terharap pelanggaran yang dilakukan Paslon nomor urut dua, karena berkampanye di halaman masjid. Namun dengan berbagai alasan, Panwaskab menyatakan, laporan tersebut tidak memenuhi unsure meskipun sudah dilengkapi oleh barang bukti dan saksi. “Kami ini sudah sangat bersabar, dan kami memiliki bukti yang kuat bahwa ada komisioner Panwas yang “main mata” dengan Paslon nomor urut dua. Kami minta Panwas bertindak professional, jangan sampai kami lupa bahwa seluruh anggota panwas ini adalah saudara kami semua,” ujarnya.
Sementara itu, ketua tim Koalisi PM-MH, Suhaili, mengamini pernyataan tersebut. Menurut dia, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti kuat atas kecurigaan ada permainan antara oknum komisioner Panwaskab dengan Paslon nomor urut dua. “Sudah ada yang “main mata”, oknum komisioner tersebut bahkan sudah turun ke lapangan untuk berkomunikasi langsung dengan tim. Informasi ini diperkuat dengan bukti-bukti yang sudah tersimpan rapi di dokumen kita,” pungkasnya.
Sementara itu, Doni Risadi, salah satu komisioner Panwas Lambar mengatakan, terkait dengan berbagai laporan yang disampaikan oleh tim PM-MH tersebut, sudah menjadi pembahasan pihaknya. Laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti setelah dua komisioner lainny berada di Lambar. (trs)