Geliat Lambar

Divisi Hukum PM-MH, Sayangkan Pernyataan Ketua Panwaskab Lambar Yang Di Nilai Tidak Paham Mekanisme

Lampung Barat, www.lampungmediaonline.com – Divisi hukum pasangan PM-MH menyayangkan pernyataan ketua Panwaskab Lambar di salah satu media online di Lampung pada tanggal 05-12 kemarin,  yang terkesan tidak cermat dan tidak paham dengan materi perkara dalam mengeluarkan statmen terhadap perkara pengaduan divisi hukum terkait pelanggaran zona kampanye oleh Ulul Asmi Soltiansyah (faisol) pasangan Cawabub Lambar nomor urut dua yang terjadi di Sekincau dinyatakan gugur karena dianggap tidak memenuhi unsur, ini adalah bentuk ketidak profesionalan Panwaskab Lampung Barat dalam menangani sebuah perkara dan pernyataan yang sangat prematur yang mendahului proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan menurut divisi hukum pasangan PM-MH, klarifikasi pemanggilan saksi terhadap dugaan tiga pelanggaran yang diadukan divisi hukum PM-MH, baru kemarin (07/12) dilakukan oleh pihak Panwaskab dan divisi hukum PM-MH. “Jadi kalau  klarifikasi saksi baru dilakukan tanggal 7/12, bagaimana tanggal 5/12, ketua Panwas di media online sudah mengatakan bahwa pengaduan kita tidak memenuhi unsur, artinya dalam menangani perkara ini Panwaskab terkesan tidak cermat dan tidak professional,” tegas Deki salah satu anggota tim divisi hukum PM-MH.
Pada Pemberitaan salah satu media online berjudul “ Suhu pilkada Lampung Barat memanas, dua pasangan calon saling lapor”, diberitakan bahwa dari enam laporan pengaduan yang masuk ke Panwaskab Lambar, empat diantaranya dinyatakan gugur atau tidak memenuhi unsure seperti yang disangkakan pelapor. Pada pemberitaan tersebut, ketua Panwakab Lambar Ahmad Soleh menyatakan bahwa baru-baru ini ada satu pelanggaran kampanye di luar zona dan  jadwal yang ditentukan seperti di pekon Giham, Sukamaju, kecamatan sekincau.
Setelah dilakukan klarifikasi, jelas Ahmad Sholeh, ternyata acara mancing tersebut merupakan kegiatan partai Gerindra dan tidak ada bukti-bukti yang terkait terlapor melakukan kampanye.  “Untuk kejadian yang dikatakan oleh ketua Panwas tersebut, menandakan bahwa ketua Panwas tidak paham dengan tufoksi Panwaskan. Bagaimana tidak, dia berstatmen di media online tanggal 5, sedangkan kalifikasi saksi seperti yang dia katakan baru dilaksanakan tanggal 7 kemarin,” tegas Deki lagi.
Ditambahkan Deki, sebagai anggota divisi hukum pasangan PM-MH, dirinya berharap, sebelum pihak Panwaskab mengeluarkan statmen dimedia, hendaknya pihak Panwaskab terlebih dahulu melaksanakan seluruh tahapan penangan perkara yang dilaporkan oleh pihak divisi hukum PM-HM, dan sebelum mengeluarkan statmen, membaca, memahami dan menguasai mekanisme pengawasan, mekanisme penanganan laporan oleh siapapun agar tidak ada lagi persepsi-persepsi yang salah dan praduga negative terhadap netralitas Panwaskab.
“Kami sebagai divisi hukum yang diberikan tugas untuk mengawal seluruh proses, permasalahan hukum yang terjadi baik, perkara pelanggaran, sengketa maupun pidana pemilu, akan selalu tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam upaya menegakkan hak dan kewajiban secara berimbang. Oleh karenanya mari kita dudukkan semua persoalan pada norma hukum yang berlaku, tidak bermain pada ranah retorika melalui statmen-statmen yang kurang produktif”. Tegas dia.   (red/*)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top