Metro, www.lampungmediaonline.com – Setelah viral di media sosial (Medsos) beberapa pekan lalu atas pengerebekan seorang oknum ASN di lingkungan Pemkot Metro, Broto Sasono dengan Serli Marini di dalam rumah, akhirnya angkat bicara melalui kuasa hukumnya. Itu menyusul ada laporan Untung Suryadi ke Polres Metro atas dugaan pelangaran pasal 284 KUH Pidana tentang perselingkuhan atau perzinaan.
Darmanto, SH selaku Kuasa Hukum dari Posbakum AAI Wilyah Kota Metro Lampung Timur, mengatakan klien kami tidak merasa melakukan seperti apa yang telah dituduh melakukan perselingkuhan atau berbuat zina didalam rumah. Sehingga klien kami merasa sangat dirugikan dan terzolimi.
“Dimana akibat permasalahan ini nama baik klien kami ditengah masyarakat Kota Metro menjadi tercemar. Demikian juga keharmonisan rumah tangganya terganggu, bahkan jabatan klien kami untuk sementara waktu di non aktifkan. Padahal klien kami tidak pernah melakukan permasalahan sebagaimana disangkakan atau dituduhkan kepadanya,”ungkapnya, Minggu (18/6) .
Tak hanya itu saja, Darmanto mengaku klien nya saat ini juga dihadapkan dengan permasalahan hukum atas laporan kepolisian dari saudara Untung ke Polres Metro yang tidak lain merupakan Suami dari Serli Marini. Laporan tersebut tentang dugaan pelanggaran pasal 284 KUH Pidana oleh istrinya, dimana klien kami menjadi turut serta terlapoor.
“Permintaan klien meminta agar memulihkan hak-haknya terutama nama baik. Kita akan upayakan agar klien kami tidak terjerat kasus hukum. Semua berkas termasuk legal opinion sudah kita siapakan pada saat penyidik memeriksa klien kami,”pungkasnya.(rud)