Geliat Lamsel

Distamben Akan Tindak Tegas Pemilik Tambang Liar

Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com  – Dinas Pertambangan Energy (Distamben) Provinsi Lampung  tidak  main main dan tidak pandang bulu dalam melaksanakan tugasnya, hal itu dibuktikan dalam waktu dekat distamben akan menindak Penambangan Batu andesit yang diduga belum memilik ijin (ilegal) milik Salah seorang oknum anggota LSM.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian polda lampung , untuk memproses  pemilik kegiatan Ilegal mining,Setiap pertambangan Tanpa Ijin sebagaimana diatur dalam pasal 158 undang undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan  Ancaman Pidana Penjara maksimal sepuluh tahun dan denda 10 milyar rupiah, Oleh Karenanya Kegiatan Ilegal mining didusun ogan jaya tersebut merupakan Pengerusakan Lingkungan Hidup, pengerusakan lingkungan dapat ditindak lanjuti oleh polisi”  kata Kasi Pengusahaan Distamben Provinsi Lampung Abraham Pawaka S,Sos.MM Kepada lensamedia.co via ponselnya Sabtu,(10/12).
Lebih lanjut Abraham menengaskan Kegiatan Tambang ilegal yang disinyalir dubuka oleh Edi Handwika Alias Idik dan Satu Orang Rekannya Panut Warga Dusun Ogan Jaya Distamnben Akan melakukan sidak ke area tambang Ilegal mining.
“Dinas Pertambangan dan Energy  akan melayangkan surat  untuk menutup galian C nya, Bila pemilik lahan tak segera menghentikan Kegiatan maka kita akan menutup Secara paksa dengan membawa Tim gabungan” Tegas Abraham.
Diberitakn sebelunya Diduga Galian C Ilegal didusun Ogan Jaya desa neglasari Kecamatan katibung Kabupaten Lampung selatan Pasalnya meski belum Mengantongi Ijin Dari Pemkab Setempat Namun Lokasi penambangan Batu Andesit Tersebut Beroprasi Tanpa ada larangan dari Petugas.
“Kegiatan penambangan Galian C didusun Ogan Jaya,desa Neglasari Belum memiliki Ijin dari Dinas Pertambangan Provinsi Lampung” Kata Abraham Pawaka Kepala Seksi(Kasi)Pengusahaan Pertambangan Provinsi.
salah Satu Masyarakat, Panut Warga dusun ogan jaya RT 02 RW 06 Saat diKomfirmasi Redaksi Www.Lensamedia.co.Mengatakan Untuk perijinannya dirinya mengaku tidak mengetahui dirinya hanya pekerja.”Untuk perijinanya tidak mengetahuinya,Saya hanya pekerja pemecah batu Ucap Panut Kamis,(8/12).Edi Handwika dikatakan Panut menyangkut Ijin Galian C dan lain Sebagainya Itu Urusan Edi Alias Idik Yang Bertanggung Jawab disini,Silahkan Langsung Idik,dirinya menegaskan dia hanya pekerja.”Kalau sampean Nanya nanya Soal Ijin Kegiatan Ini Saya gak tau Ini pun Kegiatan Alat Berat Baru  Bergerak Sekitar Satu minggu Berikut Pemakaian BBM Solar juga Edi yang mengisi,mengenai Pemakaian BBM Subsidi Atau Industri Itu Edi yang suplay semua dan dia yang Bertanggung Jawab Berikut dilokasi sebelah Pun ada yang Nambang”Kata Panut.
Sementara Itu,Saat Di Komfirmasi Melalui Ponselnya Edi Handwika Alias Idik Selaku Penangung Jawab Sekaligus Pengusaha Tambang Mengatakan Kegiatan Penambangan Baru Beraktivitas Sekitar Satu Bulan,Ia Juga mengatakan Luas Lokasi Tambang diduga Ilegal Tersebut Hampir Kurang Lebih Satu Heaktar.”Pemakaian BBM Jenis Solar Di Proleh Dari mengecer Memakai Jerigen mengenai Perijinanya Kegiatan Tersebut Bukan Cruiser,Hanya nambang saja Ini Pun Saya Baru Uji Coba”Pungkasnya.(H3n)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top