Geliat Lampura

Disperidag Himbau Pedagang Taati Aturan

Lampung Utara, www.lampungmediaonline.com – Untuk menata keindahan di lokasi ‎pasar-pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara ajak para pedagang berpartisipasi dengan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah setempat.

Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wanhendri, mengungkapkan harapannya kepada seluruh pedagang untuk ikut menjaga dan mentaati aturan supaya bisa dilakukan penataan sebelum dilakukannya relokasi.

“Untuk penertipan ini kita harapkan kepada semua pedagang bisa mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan. Hal ini sebelum dilakukannya relokasi pada pasar tingkat di pasar pagi Kotabumi yang sudah lama tidak terpakai,” kata Wanhendri, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/6/2017) lalu.

Melihat kondisi pasar yang terbilang sembraut, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara ini memastikan pada tahun berikutnya akan direnovasinya pasar tingkat Kotabumi, namun untuk pemindahan para pedagang ini baru akan dilakukan ‎setelah renovasi selesai.

“Untuk sementara ini kita masih merencanakan untuk pergantian tenda-tenda para pedagang supaya terlihat baik dan rapih, karena mau merelokasikan ke pasar tingkat kita khawatir akan berdampak negatif karena sudah lama tidak terpakai,” lanjut Wanhendri.

Dijelaskannya, Dinas Perdagangan telah menyusun program kerja dalam upaya pengaktifan pasar tingkat Kotabumi untuk segera dilakukan perbaikan. Menurutnya, pihak ketiga pun sudah ada yang meminta proposal untuk perbaikan lokasi pasar tersebut. Namun dirinya masih menunggu hasil akhir pembahasan dengan jajaran terkait dilingkup Pemda Lampung Utara.

“Setelah pasar tingkat itu dibaguskan dan relokasi pedangan akan diprioritas untuk para pedagang kaki lima supaya lokasi pasar ini terlihat rapih,” ungkapnya.

Sementara terkait pasar di Desa Tanjungraja, Kecamatan Tanjungraja, yang diketahui masih dalam sengketa jajarannya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.

“Dan prosesnya sekarang mungkin masih banding, kalau tidak salah yang melakukan pengerusakan pada pasar itu divonis 2 tahun penjara dan mereka mengajukan banding,” jelas Wanhendri.‎

Ditambahkannya, untuk lokasi pasar Tanjungraja, yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab supaya dilakukan tindakan tegas oleh aparat kepolisian.

“Karena salar atau pungutan yang dilakukan itu tidak ada kontribusinya untuk pemerintah sementara yang membangun pasar itu pemerintah. Makanya mereka merusak pasar itu dikenakan sanksi pidana karena merusak aset pemerintah,” paparnya. (Khoiril/Arief)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top