Tanggamus, lampungmediaonline.com – Hari raya Idul Adha 1437 H semakin dekat. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Kabupaten Tanggamus mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban yang telah dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Kabid Kesehatan Hewan dan Veteriner Eko Turyono mengatakan, SKKH untuk hewan kurban sangat penting. Sehingga masyarakat bisa dengan mudah membeli hewan kurban yang sehat. Terutama hewan yang terjangkit zoonosis (penyakit hewan yang dapat menular pada manusia, Red). Eko mengakui, di Tanggamus sendiri belum pernah ada kasus hewan kurban sapi, kambing, atau kerbau yang terjangkitzoonosis. “Salahsatu penyakit zoonosis adalah Antrax. Namun lebih baik kita mengantisipasi, daripada sudah terjadi. Saat ini, masyarakat bisa menanyakan lebih dulu kepada penjual, pengepul, atau belantik hewan kurban apakah hewan yang dijual telah diperiksa petugas dan diberikan SKKH. Jika belum, minta diperiksakan kepada petugas lapangan kami yang ada di setiap kecamatan,” ujar Eko, mendampingi Kepala Disnakkeswan Tanggamus Romas Yadi.
Bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli hewan kurban tanpa SKKH, kata Eko, dapat berkoordinasi ke petugas lapangan Disnakkeswan untuk memeriksa hewan kurbannya. Pemeriksaan tidak hanya untuk penyakit berbahaya seperti zoonosis. Tetapi penyakit ringan hewan juga diperiksa, seperti cacingan. Dan setelah diperiksa, akan diberikan obatnya. “Sebenarnya dari sisi agama saja telah diatur terkait hewan ternak yang layak untuk kurban, yaitu hewan kurban baik sapi, kerbau, kambing, dan domba yang layak kurban adalah yang jelas tidak buta sebelah. Kemudian jelas tidak sakit, jelas tidak pincang, dan jelas tidak kurus dan tidak bersumsum. Jadi ada keterkaitan dari sisi ilmu pengetahuan dan keagamaan,” tutur Eko.
Dia juga menjelaskan, Disnakkeswan saat ini mulai melaksanakan monitoring pemeriksaan ante mortem. Yaitu pemeriksaan bagian luar atau fisik hewan kurban yang diperjualbelikan oleh pengepul hewan kurban. Karena melalui pemeriksaan ini, akan diketahui jika hewan kurban yang berpenyakit melalui ciri-ciri tertentu. Kemudian juga akan dilaksnakan pemeriksaan post mortem. Yaitu pemeriksaan bagian dalam hewan kurban setelah disembelih saat hari raya. “Pemeriksaan ante mortem lebih difokuskan untuk mihat fisik hewan kurban yang sehat dan memenuhi kriteria untuk kurban. Seperti mata cerah, telinga utuh, kaki tidak pincang, dan sebagainya. Untuk post mortem yaitu pemeriksaan jeroan hewan kurban setelah disembelih. Terutama bagian hati, apakah ada cacing hatinya. Apabila ada, maka bagian tersebut dibuang. Untuk Tanggamus saat Idul Adha tahun tahun lalu, ditemukan kasus cacing hati saat post mortem,” jelas Eko.
Selain terkait soal SKKH, Disnakeswan Tanggamhs juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penyediaan daging kurban yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Pada saat sosialisasi diberikan tiga materi, yaitu tentang kesejahteraan hewan (kesrawan). Maksudnya adalah cara memperlakukan hewan kurban, seperti saat merobohkan hewan ketika akan disembelih. Lalu saat penyembelihan harus menggunakan pisau yang sesuai ukuran, tajam, dan bersih.
Materi berikutnya, tambah Eko Turyono, terkait penyakit hewan, misalnya penyakit cacing hati. Selanjutnya materi penyediaan daging kurban yang hiegienis, seperti petugas penanganan daging kurban harus sehat, jeroan tidak boleh dicampur dengan daging bagus, dan plastik tidak boleh berwarna. Karena daging sangat rentan terkontaminasi penyakit.(man)