Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi Lampung angkat bicara mengenai ikhwal kecelakaan kerja yang dialami Idris (40) salah seorang karyawan PT.San Xiong Steel Indonesia yang terletak di Dusun Suka Bandung Desa Tarahan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan.
Agus Wahyudi Kasi pengawasan ketenagakerjaan menanggapi pertanyaan awak media apakah PT.San Xiong Steel Indonesia sudah melaporkan kepada Disnakertrans mengenai kecelakaan kerja yang menimpa Idris (40),menurut Agus pihak Disnakertrans mengetahui ikhwal kecelakaan kerja yang menimpa Idris (40) dari pemberitaan media online kemudian ia diperintahkan oleh Kadis Disnakertrans untuk sidak (20/6/2021) ke PT.San Xiong Steel Indonesia,kami juga sudah melakukan pemanggilan secara lisan kepada pihak perusahaan, namun sampai hari belum datang,”ungkap Agus.
Masih menurut Agus,bahwa Dinas sudah memberikan peringatan kepada PT.San Xiong Steel bahwa perusahaan wajib memiliki Pegawai yang mempunyai sertifikat ahli (K3) guna melindungi dan menjamin keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 2012,namun jika terjadi kelalaian dalam penerapan K3 maka akan diberikan sangsi sesuai dengan UU ketenagakerjaan,kalau pegawai ahli K3 lalai pasti kami berikan sangsi bila perlu diberhentikan,”ujar Agus.
Sementara itu menurut Adi salah seorang pengawas Disnakertrans menyampaikan bahwa pihaknya belum pernah menerima laporan kejadian kecelakaan kerja yang dialami dua orang sebelum kecelakaan kerja menimpa Idris, seperti kita ketahui dari pemberitaan media bawa kecelakaan kerja bukan hanya dialami Idris namun dialami juga oleh dua orang karyawan lainnya, seharusnya pihak perusahaan wajib melaporkan kejadian kepada pengawas Disnakertrans,”pungkas Adi.
Sungguh miris sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang seharusnya bisa melindungi pekerja buruh sehingga dapat melaksanakan pekerjaan secara optimal diduga tidak laksanakan secara maksimal oleh Managemen PT.San Xiong Steel Indonesia.
Terpisah,Pimbina Yayasan LBH Kalianda Rudi Suhaimi SH. mengatakan bahwa perusahaan wajib melaksanakan sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, kalau dilanggar bisa kena sangsi denda bahkan bisa dipidana,”ujar Rudi.
Masih menurut Rudi, kalau terbukti perusahaan melakukan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa bisa saja berujung penjara sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP.(tim/Dicky)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
