Geliat Metro

Disnaker PM dan Trans Terbitkan Surat Edaran THR

Ilustrasi / Ist

Metro, www.lampungmediaonline.com – Pemerintah Kota ( Pemkot) Metro melalui Dinas Tenaga Kerja, Pemberdayaan Masyarakat dan Transmigrasi Kota Metro telah memberikan surat edarar No.560/476/D.7/02/2017 tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja, buruh di perusahaan.

“Surat edaran tersebut dalam rangka memelihara kondisi hubungan industrial tetap harmonis di perusahaan berkaitan dengan hari raya Idul Fitri 1438 Hijriyah 25-26 Juni 2017 mendatang,” kata Kadis Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnaker PM dan Trans) Kota Metro, Drs. Racmad Zainudin.

Menurut Rahmad surat edaran itu berdasrakan peraturan pemerintah No.78/2015 tentang pengupahan dan peraturan mentri ketenagakerjaan No.6/2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Perusahaan wajib membayar THR pekerja yang memiliki masa kerja 1 (satu )bulan atau lebih sesuai dengan agamanya sebanyak 1 kali dalam satu tahun. Perhitungan berdasarkan nilai THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih sebesar satu bulan gajih. Sedangkan masa kerja 1 bulan lebih tetapi kurang dari 12 bulan secara profesional dengan perhitungan masa kerja di kali satu bulan gajih,”bebernya.

Lebih lanjut, Rahmad menambahakan apabila besaran nilai THR bagi pekerja diatur dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerjasama (PP/PKB) atau menurut kebiasaan yang berlaku perusahaan lebih besar dari besaran nilai THR sebagaimana poit 2 diatas , maka THR yang dibayarkan adalah sesuai dengan besaran nilai THR dalam PP/PKB tersebut.

“Pelaksanan pembayaran THR bagi pekerja wajib diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung. Bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tungkasnya.(rud)

METRO – Tiga nara pidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Metro dijadwalkan akan bebas menghirup udara segar. Itu menyusul adanya pengajuan resmi khusus RK-2 dari Kementrian Hukum dan HAM yang langsung bebas pada saat pemberian resmi hari raya Idul Fitri 1438 Hijiryah.

Kepala Lapas Klas IIA Metro, Teguh Wibowo, Bc.IP, SH,.MSi membenarkan, bahwa dari 450 warga binaan yang diusulkan RK-2 remisi lebaran hanya tiga warga binaan yang mendapat resmi bebas. Ketiga warga binaan tersebut Adit (30) Warga Metro, Efendi (28) Warga Gunungbatin Lampung Tengah, dan Rahmad  (31) Warga Gunungbat in Lampung Tengah.

“Mereka ini terlibat kasus pencurian dan kekerasan, Narkotika, dan kasus perlindungan anak. Rata-rata mereka menjalani hukuman diatas 5 tahun penjara subsider 3 bulan,” cetusnya, Jumat (16/6).

Data rekapitulasi remisi khusus tahun 2017,  kata Teguh  berjumlah 450  napi, terdiri dari 447 remisi khusus (RK-1), dan 3 remisi khusus (RK-2).  Untuk remisi RK-1 sendiri 135 Napi mendapat remisi 15 hari, 288 napi remisi 1 bulan, 24 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

Berdasrkan data RK-1 ini ada 4 napi tersandung kasus korupsi, 108 napi kasus narkotika, dan 335 napi kasus kriminal. Sedangkan RK-2  hanya ada 3 napi.

“Saat ini penghuni Lapas Metro ada 617 orang, 116 orang diatarannya tahanan, dan 501 narapidana. Kami berharap ketiga warga binaan yang bebas dapat diterima dilingkungan masyarakat. Dan tidak mengulangi perbuatanya. Bagi yang masih menjalani hukuman dapat bertaubat dan tetap berbuat baik dilingkungan lapas,”pungkasnya.(rud)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top