Bandar Lampung.www.lampungmediaonline.com-Dinas Komunikasi ,Informatika dan Statistik Provinsi Lampung menghimbau pentingnya registrasi kartu sim prabayar bagi seluruh pemegang Kartu Sim Pra barayar.Hal itu disampaikan Kadis Komunikasi, Informatika & Statistik Provinsi Lampung, Ahmad Chrisna Putra dalam acara Talkshow disalah satu televisi swasta ,Sukadanaham ,Senin(06/11/2017.
Menurut Ahmad Chrisna Putra mengatakan, Sesuai dengan Permen Kominfo RI nomor 14 tahun 2017, diwajibkan kepada seluruh pemegang Kartu SIM pra bayar, untuk meregistrasi ulang Kartu SIM tersebut. Upaya Pemerintah melakukan kebijakan ini disamping untuk penunjang pemutakhiran data kependudukan, juga untuk menghindari segala jenis penipuan melalui kontak nomor ponsel.
Pemerintah juga menjamin kerahasiaan data pribadi pelanggan. Registrasi ulang Kartu SIM prabayar dilakukan mulai tanggal 31 Oktober sampai 28 Februari 2018.
Registrasi Pelanggan kartu SIM Prabayar dapat dilakukan dgn cara Ketik : ULANG<spasi>NIK<spasi>nomor KK
Kadis Kominfotik menjelaskan lebih lanjut, bagi pelanggan kartu Sim prabayar yang tidak melakukan registrasi, akan dikenakan sanksi pemblokiran kartu sim secara permanen.
Jika sampai dengan 28 Februari 2018, para pelanggan tidak melakukan registrasi ulang kartu Sim, selama satu bulan, nomor kartu sim tidak dapat menerima panggilan masuk, lalu di perpanjang lagi selama 15 berikutnya tidak bisa melakukan panggilan masuk, keluar dan pesan masuk. Tahap selanjutnya, 15 hari berikutnya akan di lakukan pemblokiran sim card secara permanen.
Isi kebijakan lain dari Peraturan itu adalah, setiap pelanggan tidak diperbolehkan mempunyai nomor Sim lebih dari 3 nomor.
Pada kesempatan yang sama, Ketua YLKI Lampung, Subandrayani mengatakan, dalam UU Komunikasi, identitas pribadi yg didata dapat menghindari sekaligus mengetahui asal teror dan penipuan melalui telepon seluler oleh orang yg tidak bertanggungjawab.
Pemerintah melalui Kemenkominfo menjamin kerahasiaan data pribadi para pelanggan kartu prabayar.(lis)