Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com – Mengenai disinfektan bilik yang saat ini tengah ramai diperbincangkan warga, pasalnya saat melalui prosesi disinfektan bilik ini, warga harus masuk ke dalam bilik, kemudian disemprotkan disinfektan.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Lampung Dr.dr.Hj.Reihana,M.Kes menyampaikan disinfektan dalam protokol kementerian kesehatan untuk fasilitas umum dan rumah warga positif COVID-19.
“Protokol dari kementerian kesehatan disinfektan itu dipergunakan untuk tempat-tempat umum dan harus yang disinfektan rumah penderita konfirmasi positif COVID-19 itu adalah protokol dari Kemenkes”Kata Reihana yang dilangsir dari @infokiay, Kamis (2/4).
Terkait apakah berbahaya atau tidaknya. Kadiskes Reihana menjelaskan bahwa disinfektan bilik berbahaya, karena tidak sesuai dengan protap kementerian kesehatan (Kemenkes).
“Kalo saya sampaikan sangat berbahaya, karena semua bilik itu, wajah kita semua disemprot disinfektan, bahkan disinfektan itu tak boleh dihirup oleh kita, ya sangat berbahaya jika masuk ke pernapasan”Ujar Reihana.
Reihana mengingatkan, untuk dapat ikut dengan protap kementerian kesehatan. “Sebaiknya lakukan protap yang sudah dikeluarkan oleh Kemenkes saja”Tuturnya. (Ian)