Geliat Lampura

Dishub Kab. Lampura, Segera Tertibkan Parkir Area Taman Payan Mas Kotabumi

Lampung utara, www.Lampungmediaonline.com-Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Perhubungan (dishub) mulai melakukan penertiban parkir kendaraan di area tugu payan mas tepat nya di jantung kotabumi setempat (31/08/19)
.
Dinas perhubungan melalui kasi parkir Jainuri  saat di konfirmasi menjelaskan berlakunya di tertibkan parkir ini agar bagi yang memiliki kendaraan yang hendak memarkirkan kendaraanya baik rada dua maupun roda empat sudah di alokasikan oleh petugas parkir sehingga tidak ada lagi yang parkir sembarangan seperti sebelumnya. ucap jainuri pada -29 agustus 2019- beberapa waktu yang lalu.
.
Masa uji coba penertiban ini kurun lama waktu satu bulan, sejak di tertibkan area ini tidak nampak lagi bagi pengguna jalan yang terganggu oleh parkir kendaraan yang ada di area tersebut cetusnya. Dirinya menambahkan jika ada partisipasi dari pihak parkir kendaraan suka rela pemberian terhadap petugas parkir ya silahkan namun kami dari pihak pelaksana tidak menghruskan adanya retribusi. urai jainuri
.
Di tempat yang sama Julidin sebagai kasi sarana pasilitas,  mengungkapkan pengguna jalan  bagi yang melintas di area ini pada malam hari agar tidak tergangu oleh bagi pemilik kendaraan yang parkir di area tersebut yang mampir belanja khususnya untuk jajanan kuliner makanan ringan, mulai penertiban parkir dari istansi dishub pada area ini di adakan uji coba kurun waktu satu bulan lamanya. beber julidin
.
Acuan dasar utama ialah peraturan daerah (perda) nomor 08 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum, dalam perda ini di jelaskan, dalam rangka peyelenggaraan otonomi daerah di berikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan seluas-luasnya untuk meningkatkan kemandirian daerah.
.
Dengan diberlakukanya peraturan daerah tentang retribusi parkir di tepi jalan umum di harapkan dapat memberi kontribusi yang signifikan bagi pemerintah kabupaten lampung utara sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat
.
Selanjutnya, julidin menjelaskan berdasarkan peraturan daerah (perda) Nomor 08 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum,  dengan adanya perda yang di maksud dishub ialah harus menertibkan distribusi parkir yang memakai di tepi jalan dengan dasar perda inilah sehingga di area taman payan mas dilakukan penertiban parkir.
.
Selain berdasarkan perda yang di maksud di tambahkan juga tujuanya penertiban parkir ialah untuk mengurangi jalan kemacetan mengurangi parkir yang tidak beraturan, dan bisa memberikan keyamanan dan ke amanan bagi pengunjung, jika nanti kedepanya bisa di tertibkan maka akan menjadi  penambahan pendapatan asli daerah(PAD) sesuai aturan yang berlaku “akhirnya”(Tim)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top