Geliat Waykanan

Disdukcapil : KTP-El Tahun 2011 Berlaku Seumur Hidup

www.lampungmediaonline.com – Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/296/SJ  perihal Kartu Tanda Penduduk Elektronik berlaku seumur Hidup, Dinas Kependudukan Dan catatan Sipil Kabupaten Way Kanan menyampaikan Kepada Masyarakat bahwa KTP-El yang diterbitkan pada pada tahun 2011 merupakan KTP yang berlaku seumur Hidup.

Kepala Dinas Kependuudkan Dan Catatan Sipil, Drs. Alamsyah Ibrahim, Melalui Kasubag Umum dan kepegawaian Amrullah Rasyid,S.E menyampaikan KTP-el yang terbit pada Tahun 2011 walaupun masa berlakunya sudah habis  tidak perlu di perpanjang karena berlaku seumur hidup.

Amrullah Rasyid Menambahkan  berdasarkan pasal 101 Huruf c undang-undang nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan  sebelum Undang-Undang tersebut,  ditetapkan  berlaku seumur Hidup.

Untuk itu lanjutnya, diharapkan kepada Unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik untuk dapat bersama-sama menyebarluaskan kepada masyarakat Way Kanan. (lis/Hadi)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top