www.lampungmediaonline.com – Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/296/SJ perihal Kartu Tanda Penduduk Elektronik berlaku seumur Hidup, Dinas Kependudukan Dan catatan Sipil Kabupaten Way Kanan menyampaikan Kepada Masyarakat bahwa KTP-El yang diterbitkan pada pada tahun 2011 merupakan KTP yang berlaku seumur Hidup.
Kepala Dinas Kependuudkan Dan Catatan Sipil, Drs. Alamsyah Ibrahim, Melalui Kasubag Umum dan kepegawaian Amrullah Rasyid,S.E menyampaikan KTP-el yang terbit pada Tahun 2011 walaupun masa berlakunya sudah habis tidak perlu di perpanjang karena berlaku seumur hidup.
Amrullah Rasyid Menambahkan berdasarkan pasal 101 Huruf c undang-undang nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang tersebut, ditetapkan berlaku seumur Hidup.
Untuk itu lanjutnya, diharapkan kepada Unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik untuk dapat bersama-sama menyebarluaskan kepada masyarakat Way Kanan. (lis/Hadi)