Geliat Tanggamus

Disdik Tanggamus Belum Mempunyai Data Yang Pasti Penerima PIP

Tanggamus, www.lampungmediaonline.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus mengaku belum mengatahui berapa jumlah penerima Program Indonesia Pintar (PIP) ditahun 2017 ini. PIP sendiri adalah program bantuan bagi siswa yang tidak mampu. Untuk disdik Tanggamus sendiri menangani siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) penerima manfaat. Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Indra Prisma mewakili Kepala Disdik Tanggamus Johansyah mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan validasi data penerima PIP, hal ini dilakukan lantaran setiap tahunnya penerima PIP tidak menentu alias fluktuatif, sehingga yang menerima tahun lalu kendati memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) belum tentu ditahun sekarang menerima kembali.
“Itulah gunanya validasi data, sebab keadaan ekonomi seseorang itu berubah-ubah, misal dulu usahanya bangkrut sehingga susah keuangannya, dan sekarang usahanya maju, maka tidak perlu lagi dibantu sehingga bisa dialihkan untuk orang lain,” ujar Indra.
Dijelaskan Indra, bahwa dalam PIP ini jajaran disdik selaku pengguna, sementara proses dari awal sampai keteknis masuk ke ranah Kementerian Sosial (Kemensos) kalau didaerah diurus oleh dinas sosial.
“PIP ini, pihak sekolah mendata anak-anak yang pegang KIP, lalu dimasukan kedalam dapodik, dari dapodiklah nanti dilakukan verifikasi, sehingga kami tidak bisa mengetahui berapa jumlah penerima tahun ini. Disdik tahunya apabila SK penetapan sudah keluar dari Kemendikbud,” terangnya.
Untuk tahun ini, lanjut Indra, data sementara calon penerima PIP untuk tingkat SD yang sudah terverifikasi sebanyak 14.011 dengan rincian pemegang KIP sebanyak 13.778 dan non KIP 233 anak. Sementara untuk SMP sebanyak 5.738 dan 2.091 merupakan pemegang kartu dan sudah diinput kedalam dapodik.
“Itu baru data sementara, belum fix, untuk realisasi yang tahu hanya pihak bank, kita belum tahu sebeb Kemendikbud belum mengeluarkan SK penetapan PIP,” kata dia.
Adapun besaran penerima PIP, terus Indra, untuk jenjang sekolah dasar yakni Rp350 ribu/anak/tahun, sementara jenjang SMP mendapat Rp750 ribu/tahun/anak.” Untuk jenjang SD yang mendapatkan full dari kelas 1-5 sementara kelas 6 hanya mendapat setengahnya karena mau meninggalkan bangku SD, kemudian untuk jenang SMP yang mendapat jatah setengah adalah kelas VII dan IX, sementara yang full untuk kelas VIII, hal itu karena kelas VII masih ada dari saat kelas VI SD dan kelas IX pertimbangannya mau lulus,” terang Indra.
Indra juga mengimbau kepada siswa penerima PIP agar dapat menggunakan sesuai dengan kebutuhan sekolah seperti tas, alat tulis, seragam dan penunjang kegiatan sekolah lainnya.” Kami hanya bisa mengimbau agar digunakan sebagaimana peruntukannya, sebab yang mengambil dana adalah orang tua siswa langsung dan kami tidak bisa mengawasinya,” pungkasnya.(man)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top