Metro, www.lampungmediaonline.com – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Metro mengaku akan menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Kiayai Arsyad yang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Pasar.
Pelaksana tugas (plt) Kepala Disdag Pansuri menerangkan, lapak tersebut telah melanggar pasal 26 butir (b) dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Pasar. Dimana PKL dilarang merombak, menambah, dan mengubah fungsi serta fasilitas yang ada ditempat atau lokasi PKL yang telah ditetapan dan/atau ditentukan Walikota.
”Dalam perda sudah jelas tidak boleh ada penambahan atau merombak. Nah, kenyataanya ada penambahan sampai memakan badan jalan. Sedangkan kesepakatan dengan HPKLM untuk penampungan sementara itu hanya 2 meter dari trotoar,” bebernya saat HPKLM mengadukan persoalan tersebut di ruang kerjanya, Kamis (23/3).
Ia mengaku telah mengirimkan surat teguran pertama pada 17 Maret, namun tidak ditanggapi. Pada 23 Maret, Disdag kembali mengirimkan surat teguran kedua agar pemilik bisa membenahi lapak tersebut.
”Kita jeda tiga hari, jika tidak juga ditanggapi akan kembali kita kirimkan surat teguran ketiga kepada saudara Roni pemilik lapak itu. Jika diabaikan lagi, saya akan berkoordinasi dengan pak sekda dan instansi terkait untuk melakukan penertiban. Saya tidak mau kesalahan dan di PTUN kan orang. Itu alasan kenapa harus mengirimkan surat teguran sampai tiga kali,” jelas dia.
Sementara Bidang Pengamanan dan Penertiban HPKLM Bambang Suryadi menjelaskan, jika tidak segera dilakukan penertiban dikhawatirkan memicu persoalan yang lebih besar. Seperti kecemburuan para PKL lainnya yang akhirnya ikut melakukan kesalahan dengan menambah lapak agar lebih besar.
”Nah kalau sudah seperti itu pasar ini pasti lebih semraut lagi. Akhirnya pemerintah menertibkan semuanya. Itu kenapa kami melaporkan hal ini ke Dinas Perdagangan. Jangan sampai karena kesalahan satu orang, semua terkena imbasnya,” imbuhnya.(RY/Rud)