Geliat Pringsewu

Dinilai Putusan Yang Tidak Adil, Masyarakat Akan Demo Ke PN Kota Agung 

Pringsewu, www.lampungmediaonline.com – Pasca putusan PN Kota Agung Kamis(25/1) yang dinilai para penggugat sebanyak 43 pengugat yakni masyarakat pemilik tanah di areal bendungan Way Sekampung tidak adil masyarakat dan LSM GMBI akan melakukan demo Senin(5/2) besok  ke PN Kota Agung dan langsung Banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang karena dinilai PN tersebut dalam memutuskan perkara perdata nomor 06/Pdt.G/2017/PN Kota Agung tidak adil dan memihak kepada penggugat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua  LSM GMBI  Distrik Pringsewu Karnawijaya dan Roni saat dihubungi Via ponselnya  membenarkan pihaknya akan melakukan pendampingan demo bersama masyarakat yang memiliki lahan di bendungan Way Sekampung,  ujarnya
“Memang benar kami Senin besok akan demo ke PN Kota Agung di Tanggamus bersama masyarakat pemilik lahan di bendungan Way Sekampung yang menurut mereka baru menerima uang muka namun saat meminta keadilan ke PN Kota Agung justru para penggugat harus kehilangan haknya dan didenda PN Kota Agung “ujar Karnawijaya dan Roni Minggu(4/2)
Hal yang sama juga disampaikan masyarakat penggugat yang diketahui bernama Agus Candra membenarkan bahwa dirinya bersama sama masyarakat penggugat lainnya  Senin(5/2) besok akan melakukan demo atau aksi damai ke PN Kota Agung bersama LSM GMBI dan langsung melakukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang di Bandarlampung Bersama LBH dari LSM GMBI
“Rencananya memang benar kami besok akan melakuan demo atau aksi damai di PN Kota Agung atas putusannya yang kami nilai tidak adil  dan setelah selesai melakukan aksi langsung kami masyarakat yang terzolimi akan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi di Tanjungkarang Bandarlampung didampingi sebagai kuasa hukum kami dari LBH LSM GMBI
” kata Agus Candra
Diberitakan sebelumnya Putusan PN Kota Agung Tanggamus dalam  perkara perdata nomor 06/Pdt.G/2017/PN.KOT Kamis(25/1)  membuat masyarakat pemilik (Penggugat ) sebanyak 43 penggugat seluas 23 Hektar harus menelan pil pahit pasalnya tanah para penggugat tersebut di klaim oleh Sutoyo alias Cun Cun(tergugat ) merupakan tanah miliknya atau milik PT.BMR padahal Sutoyo melalui Muskihuddin belum lunas mebayar tanah para penggugat melainkan pembayaran pertama atau DP atau panjer  namun pengadilan memutuskan perkara tersebut dimenangkan oleh tergugat seutuhnya dan denda sebanyak Rp 4,824,600,000,- kepada para penggugat
Hak tersebut disampaikan para penggugat yakni  Agus Candra,Sarman,Dasimin,Muhlidan Wasito yang mewakili para penggugat  lainnya kepada awak media bahwa dirinya merasa kecewa atas putusan nomor O6/PDT.G/2017/PN.Kot Tertanggal Kamis (25/1) yang mengkabulkan tergugat sehingga dirinya sebagai penggugat tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan Banding ke Pengadilan Tanjungkarang di Bandarlampung
“Menyikapi putusan perdata di PN Kota Agung  Tanggamus kami mengajukan banding ke pengadilan Tinggi Tanjungkarang karena putusan PN Tanggamus kami nilai tidak adil dan memihak kepada tergugat Muslihuddin dan Sutoyo alias Cun Cun
” ujar Agus Candra didampingi Sariman,Dasimin,Muhlison dan Wasito usai menghadiri sidang putusan di PN Kota Agung Tanggamus  Kamis (25/1)
Dikatakan Agus Candra dan para penggugat lainnya  baru menerima uang muka atau panjer atau disebut juga DP oleh Muslihudin tangan kanannya Cun Cun pada tahun 2005 etapi PN Kota Agung Tanggamus memutuskan bahwa tanah 43 ha penggugat tersebut dimenangkan oleh tergugat yang notabene baru memberikan uang muka saja.
“Justru kami ke pengadilan ini mengadukan nasib atau meminta perlindungan kami sebagai masyarakat kecil dalam rangka mempertahankan hak kami yang baru dikasih uang muka sejak tahun 2005 sampai sekarang tidak ada kejelasannya tetapi justru putusan PN Kota Agung Tanggamus  menggbulkan tergugat ini kan penuh tanda tanya ada apa dibalik itu seorang tergugat yang baru memberikan uang muka bisa memenangkan dipersidanganga ” ujar Agus Candra.
Penggugat lainnya yang diketahui Sariman mengatakan tidak menyangka sebelumnya kalau masyarakat yang menerima uang muka atas tanah yang dimilikinya akan menjadi malapetaka dan kehilangan lahannya setelah mengadukan ke PN Kota Agung Tanggamus bukan itu saja kamipun didenda milyaran rupiah oleh PN Kota Agung Tanggamus
“Saya sendiri tanda tanya besar ini ada apa kami ini rakyat kecil dan kami apa adanya kok bisa demikian padahal kami ke Pengadilan itu untuk meminta perlindungan justru kami sudah kehilangan tanah didenda juga milyaran rupiah kan tidak masuk akal sehat sementara rumah dan tanah yang kami milikipun tidak bisa mencukupi apa yang Hakim putuskan tersebut”kata Sariman sengan suara terbata bata.
Namun putusan PN Kota Agung ,Tanggamus  nomor 06 /PDT.G/PN.Kot tersebut baru diterima oleh para penggugat Rabu (31/1) dan terhitung 14 hari dimulai hari ini para penggugat akan melakukan Banding
“Baru pada hari ini kami terima petikan keputusannya dan kami akan Banding ” tegas para penggugat saat ditemui di pekon Pamenang Rabu(31/1)
Adapun yang menyebabkan kalahnya para penggugat yakni  masyarakat pemilik tanah di lokasi bendungan Way Sekampung  yakni menurut tergugat pada tahun 2006 mereka para pemilik tanah diundang oleh kepala pekon(kakon) Rosyidi atas permintaan tergugat  untuk musyawarah  dengan penggugat tetapi undangan tersebut tidak diterima oleh masyarakat tetapi dengan tidak datangnya para penggugat dianggap  DP atau uang muka atau Panjer yang diberikan oleh tergugat dianggap sah tanah tersebut milik tergugat, ujarnya. (mega)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top