LIWA,www.lampungmediaonline.com
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melalui Dinas Sosial konsisten menyalurkan program santunan kematian berupa paket sembako kepada keluarga yang terkena musiba meninggal dunia. Program yang diluncurkan sejak tahun 2021 lalu tersebut bertujuan untuk meringankan beban keluarga musibah.
Menurut Ferri Istanto, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, yang mendampingi Kepala Dinas Sosial Jaimin, S.IP, Program yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2021 itu telah dikukuhkan melalui peraturan Bupati nomor 8 tentang santunan kematian bagi seluruh masyarakat yang ada di Lambar.
“Tahun ini (2022) Pemkab Lambar melalui Dinsos sudah mengalokasikan anggaran untuk 775 paket sembako yang akan di salurkan kepada masyarakat yang terkena musibah khususnya meninggal dunia,” jelas Ferri Istanto.
Lebih jauh Ferri mengatakan, Dinas Sosial Lambar telah menyaluran 695 santunan paket sembako terhitung sejak Januari -Juni 2022.
“Sampai saat ini, Dinas Sosial Lambar sudah menyalurkan 695 paket bantuan berupa sembako sejak Januari sampai dengan Juni dari kuota yang sudah teranggarkan sebanyak 775 paket. Artinya masih ada 80 paket yang belum terealisasi. Semoga bantuan ini bermanfaat bagi keluarga musibah,” tuturnya.
Ferri juga menambahkan, bagi masyarakat Lampung Barat yang mengalami musibah diharapkan berkoordinasi kepada aparatur Pekon (Desa), Kelurahan dan Kecamatan, lalu disampaikan kepada Dinas Sosial.
“Mekanisme penyaluran santunan kematian itu, yakni dimulai dari pemerintah Pekon (Desa) yang melampirkan surat kematian dan Kartu Keluarga yang diteruskan kepada pihak kecamatan dan kemudian pihak kecamatan akan menyampaikan kepada Dinsos untuk menyalurkan santunan dimaksud,” pungkas Ferri.
Sekedar untuk diketahui, Dinas Sosial Lampung Barat akan mengusulkan penambahan bantuan Sosial santunan kematian sebanyak 425 paket sembako dalam APBD Perubahan tahun 2022. (Trs)