Metro,www.lampungmediaonline.com-Terkait adanya dugaan eksploitasi anak di Kota Metro langsung direspon Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( DPP PA PP dan KB) Kota Metro.
Kepala Dinas PP PA PP dan KB Kota Metro, Juni Kuswati melalui Kepala Bidang Perlindungan Anak Karlina, M.M mengtakan bahwa, pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut, dengan mendatangi kediaman korban dan sekolah.
“Saya baru mengetahui melihat info tersebut dari media sosial (Medsos). Sementara saat ini kami belum pernah menangani kasus eksploitasi anak, kalaupun benar ada kita mengkroscek kebenarnya. Dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian, dinas sosial dan yang terkait di dalam tim Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Metro, kamis (16/11/2017).
Lebih lanjut, kata Karlina ekspoitasi anak termasuk katogori kekerasan anak. Makanya ini akan kita lacak alamat korban dan si pelaku apa benar warga Kota Metro.
“Pasalnya sejumlah kasus yang banyak terjadi bukan orang Kota Metro, jadi kalau itu bukan asal orang Metro kita tidak bisa ikut campur di dalamnnya, meskipun kejadian di Kota Metro. Pada dasarnya anak-anak dibawah usia 18 tahun itu punya hak, sesuai UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, kalaupun anak tersebut sudah putus sekolah itu hak pemerintah,”pungkasnya. (san/rud)