Bandar Lampung,www.lampungmediaonline.com– Di duga saluran dana corporate social responsibility (CSR) dari PT.Tanjung Enim Lestari Paper dan Pup(PT TEL PP) yang beralamat di jalan Soekarno Hatta Kelurahan Srengsem Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung,dijadikan lumbung jatah preman sejumlah Dinas di wilayah Kota Bandar Lampung.
CSR atau dikenal juga sebagai Corporate Social Responsibility secara harfiah jika diterjemahkan adalah tanggung jawab sosial suatu perusahaan.Menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas, menyebutkan, tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Namun sayangnya,dalam prakteknya PT.TEL PP diduga menyerahkan aliran dana CSR kepada sejumlah dinas di wilayah Bandar Lampung dengan kedok sumbangan tersebut peruntukannya digunakan tidak jelas dan untuk kepentingan pribadi.
Hal ini dikatakan oleh Andi S Biro Hukum Surat Kabar Mingguan Sergap,seraya membeberkan data sejumlah intansi terkait diwilayah Bandar Lampung yang menerima saluran dana CSR dari PT.TEL PP,diantaranya Dinas Kehutan Provinsi Lampung sebesar Rp.75 juta yang diterima dari tahun 2008 Sampai Tahun 2017,Dinas perhubungan provinsi menerima aliran dana Rp.110 Juta Pertahun dari Tahun 2008 Sampai Tahun 2017.Pemda Provinsi Menerima Aliran Dana Rp.17 juta pertahun dari Tahun 2008 Sampai Tahun 2017 aliran dana tersebut ditransper melalui bukti Rekening oleh PT.TEL PP.Pemda kota Bandar Lampung(Balam)Menerima Aliran Dana Rp.17 Juta.
” ini belum lagi Bea dan Cukai,dan ini terungkap berdasarkan ketarangan Humas PT.TEL PP ,” Ungkap Andi S dengan menunjukan rekaman keterangan Humas PT.Tanjung Enim Lestari Paper And Pup(PT.TEL PP)Kepada Lampungmediaonline.com.
Dimana dirinya hendak komfirmasi ke PT.TEL PP terkait CSR bukan seputar Aliran dana Sumbangan.
“Kenapa ini dipatok ,kalaw dana CSR dari perusahaan itu dipatok oleh dinas,berarti ini dugaannya pungli alias jatah preman untuk sejumlah dinas.”Ungkap Andi.
Ironisnya ,masyarakat di seputar perusahaan sejauh ini belum mendapatkan realisasi SCR dari perusahaan tersebut.
” Saya menduga Dinas kehutan mengelapkan Aliran dana CSR dari PT Tanjung Enim Lestari Paper and Pup(PT.TEL PP)Karena Bebarapa kali dinas Kehutan provinsi ditemui SKM Sergap selalu tidak ada ditempat,”Tukasnya.
Sementara itu,Umaidi Humas PT Tanjung Enim Lestari Paper And Pup Saat dikomfirmasi Lampung mediaonline.com pesan singkat tidak dibalas.(Zul/ior/Hen)