Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com – Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya menurunkan timnya, kelokasi yang diduga Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah Kecamatan Katibung, Kabupaten setempat, Kamis (6/2/2020).
Kedatangan tim inafis satuan reserse kriminal (Reskrim) Lamsel ini, kelokasi
tambang emas logam mulia tersebut, tak lain menindaklanjuti adanya pemberitaan dimedia cetak maupun media online beberapa waktu lalu. Bahwa, didaerah tersebut
maraknya tambang batu emas logam mulia yang diduga illegal.
“Intinya kami kesini melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran, soal adanya kegiatan tambang emas yang diduga ilegal,” ujar KBO Reskrim Polres Lamsel, IPTU
Revri Agustian mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo kepada wartawan.
Lebih lanjut ia mengatakan, mengenai hasil pemeriksaannya sejauh ini korps bhayangkara itu belum bisa menjelaskan secara pasti apakah ada pelanggaran atau mengandung unsur tindak pidana.
“Sedang diperiksa, belum tahu hasilnya seperti apa,” ungkapnya singkat.
Yang jelas, tambah mantan Pjs. Kapolsek Kecamatan Merbau Mataram ini,
dilokasi tempat pengolahan batu logam emas mulia, milik Hi. Nanang yang terletak di Desa Sidomekar Kecamatan Katibung Lamsel itu telah dipasang garis police line oleh polisi.
Pantaun media dilokasi, ada beberapa alat-alat milik pengusaha tambang yang diduga untuk kegiatan pengolahan batu emas, beserta bongkahan batu hasil pengerukan penambang, dibawa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Artinya, pemeriksaan ini sedang dalam tahap penyelidikan (Lid), sekali lagi kami
belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak, karena akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan untuk dilakukan gelar perkara,” tutupnya.
Sekedar diketahui, pemeriksaan tambang batu emas logam mulia ini tak hanya milik Desa Sidomekar, namun di Dusun Sukabanjar Desa Tarahan, dan pardasuka tak luput dari pemeriksaan petugas. Tim pemeriksaan ini merupakan tim gabungan Polres dan Polsek Katibung.
Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten lampung selatan telah melakukan investigasi kelokasi pengalian batu dan pengelolaan Emas Tanpa Izin. (Tim)