Metro, www.lampungmediaonline.com – Di duga adanya keterlibatan seorang anggota dewan DPRD kota Metro yang bermain proyek diminta perlunya adanya tindakan positif agar citra lembaga DPRD dimata publik tidak tercoreng.
DPRD adalah representasi lembaga tempat mengadukan masalah bukan malah sebaliknya menimbulkan masalah dan ini juga nenabrak Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 yang mengatur MPR, DPR, DPD dan DPRD, melarang dewan main proyek. Sehingga dugaan keterlibatan beberapa legislator harus diproses berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Dari hasil rekaman vidio dialog dengan pejabat kota Metro yang diserahkan salah satu rekanan yang dikalahkan pada tender proyek pasar hewan Tejo Agung, Adil (red), kepada organisasi kewartawanan (AWPI) di seketariat cabang Kota Metro beberapa waktu lalu, didalam rekamanya jelas menyinggung salah satu anggota dewan yang berinisial AH yang sekarang berada di DPRD Kota Metro.
Pada rekaman itu juga jelas pembicaraan kalau anggota dewan itu pernah diminta menemui dengan mengajak Adil untuk menyelesaikan masalah proyek itu tapi ternyata malah hanya datang sendiri.
Tapi ketika beberapa kali, AH dihubungi Tim awak media yang tergabung dalam AWPI terkesan menghindar, sekira pk 13.48, selasa( 19/11/2019) di hubungi melalu WA tidak menjawab dan didatangi ke kantornya dikatakan pegawai disitu masih pleno, akhirnyaq dihubungi kembali kalau sudah selesai pleno untuk dapat menghubungi sampai berita ini diturunkan tidak pernah menghubungi.
Pada pemberitaan sebelunya. Pembangunan Pasar Hewan Pada dinas Perdagangan pasar di Tejo Agung Kota Metro dengan Nilai Rp 1.491.358.961.38 dengan No Kontrak. 05-LU/KTR/D.18.03.X/2019, Pelaksana CV Dian Persada dan Konsultan Pengawas CV Walu Enginer diadukan ke Ke Jati Lampung karena pelaksanaan terkesan dikondisikan dan ternyata pemenangnya adalah salah anggota DPRD kota Metro, inisial AH.
Hal tersebut dikatakan Adil, salah satu peserta tender yg dikalahkan karena terkesan dikondisikan ketika mendatangi kantor Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) kota Metro dan diterima Langsung oleh ketua Verry Sudarto didampingi beberapa anggota, Minggu sekira Pk 18.30 Wib ( 16/11).
Adil juga mengatakan, Saya sudah berusaha mencari jalan damai, dan menghadap Wakil Walikota, tapi ternyata permasalahan ini tidak menemukan titik temu akhirnya saya sendiri mendatangi ke Kejati Lampung membuat laporan resmi dengan nomor 010/EXT/DPD PERKARA/PEMBXI/2019 Tertanggal 11 November 2019, Perihal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang jabatan.
Jadi saya mendatangi ini meminta kepada anggota AWPI agar bisa mengawal proses ini, karena pemenang tender pada proyek itu adalah salah satu anggota dewan DPRD kota Metro inisial AH.
Masih jelas Adil, saya semua ada bukti pengaduan saya di Kejati dan bukti rekaman bahwa ini sebagai pemenangnya adalah seorang anggota dewan. Pada kesempatan yang sama, ketua AWPI kota Metro, Verry Sudarto meminta kepada anggotanya agar secepatnya turun kelapangan untuk menindak lanjuti permasalahan ini. Kita harus turun untuk mencari kebenaranya, apakah betul itu pemenang tender itu dikondisikan dan dia anggota DPRD kota Metro.
Kalau itu benar, ia harus dikenakan sangsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku karena seorang anggota dewan dan ASN tidak diperkenankan bermain proyek, tandasnya. (Tim).