Geliat Lamsel

Diduga Pungli Pembuatan NA Nikah “Aan Kades Budidaya Saat Dikomfirmasi Ancam Wartawan

Lampung Selatan,www.lampungmediaonlime.com – Ada anyapungutan biaya Dalam pembuatan NA sebagai syarat Nikah di Desa Budi daya kepala Desa Aan kurniawan Kecamatan Sidomulyo memungut dana Administrasinya sebesar Rp 250.000 Dinilai memberatkan warga stempat. Senen(9/11/2020)

Pemerintah Desa Budi daya yang Diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) Dalam pembuatan NA sebagai syarat Nikah.

Saat di komfirmasi dengan awak Media Via Telf Celuler nya, pada hari kamis Tanggal 22 Oktober 2020, Aan Kurniawan selaku kepala Desa Budi Daya mengakui dengan ada nya pungutan dana administrasi sebesar Rp:250 tersebut, dengan alasan dana sebesar itu katanya berbagi bagi dengan RT, kadus, sekdes dan kepala desa sendiri sebesar Rp 50.000.

Lanjutnya,”Aan juga mengatakan, ini sudah berjalan dua priode semasa saya menjabat, belum ada yang komplin dan menanyakan terkait masalah Administrasi pembuatan NA sebagai syarat Nikah di desa saya. dan Aan pun menambahkan bagi yang tidak mampu/ miskin silahkan menghadap kepada saya, dan akan saya gratiskan
,”Ujarnya Aan.

“Jun, Kabiro media Sergapreborn sangat menyayangkan kejadian pungli pembuatan NA sebagai syarat nikah, khususnya di desa budi daya Seharusnya tidak perlu karena semua urusan warga dipermudah,” katanya.

“Jun, juga sangat sesalkan karna Aan juga mengatakan, sempat mengancam saat dikomfirmasi diri nya selaku Wartawan, padahal diri nya saat komfirmasi secara yang baik baik,

Dengan ini kades budi daya Aan kurniwan di anggap sudah melenggar UU No: 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers.(red)

Ditempat yang terpisah,” jun juga komfirmasi dengan Camat sidomulyo Rendy Eko Suprianto S.stp. dia pun mengatakan saya tidak tau masalah pembuatan NA sebagai syarat nikah tersebut, camat juga meminta jangan di perpanjang masalah ini, mungkin kades Aan kurniawan itu lagi buntu maka dia sedikit emosi,”kata camat.

“Sukadi (40) warga Desa Budi daya juga mengeluhkan yang dimintai uang sebesar Rp 250.000,- untuk pembuatan NA sebagai syarat nikah tertsebut, namu sukadi tetap membayar nya karna NA itu sudah mau di antarkan nya ke KUA kata,”Sukadi.

“Harapan kepada Dinas Intansi terkait agar dapat menindak tegas bagi Oknum-oknum yang seperti ini agar tidak terulang lagi tindakan yang tidak terpuji dan melanggar Hukum. (Ky/tim)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : [email protected] Dubai escort state NY ecescort models

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top