Geliat Lamtim

Diduga mantan ketua K3S H.Tohari Tarik Dana disekolah Se-kecamatan Raman Utara

Lampung Timur, www.lampungmediaonline.com Mantan Ketua Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) kecamatan Raman Utara Tohari diduga melakukan pungli terhadap 3500 siswa sekolah dasar (SD) sekecamatan Raman Utara Kabupaten Lamtim, Senin (6/9).

Pungli tersebut sudah dilakukan Tohari sejak Januari 2021 setiap pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) cair maka Tohari menarik dana Rp.13.500 persiswa ke setiap kepala sekolah, tercatat ada 3500 siswa sekecamatan Raman Utara.

Tohari berdalih pungli itu untuk Kegiatan 1.Kelompok Guru (KKG) Rp.13.500 X 3500 siswa SD= Rp.47,250.000
2.untuk Kegiatan K3S Rp.16.000 X 3500 Siswa =56.000.000;
3.Rabat Buku dan fee untuk Belanja keperluan 33 Sekolah Dasar (SD) Sebesar = 48.000.000; tidak pernah di berikan oleh ketua K3S. Anggaran Tersebut Di pungut setiap pencairan Dana Bos Turun. “Pertama bulan januari 2021 bos cair, yang kedua bulan Juni 2021 anggaran bos cair juga di tarik oleh Tohari,” papar Nara sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Adapun pungutan liar tersebut salah satu kepala sekolah yang enggan di sebutkan namanya merasa dipaksakan atas langkah yang di ambil oleh Ketua K3S Tohari, karena hampir semua kepala sekolah di ambil biaya dengan alasan seperti itu.

“Dana itu gak ada kegiatannya oleh K3S sepertinya masuk kantong pribadi Tohari. kami telusuri ternyata pungli itu tidak ada koordinasi dan tidak diketahui oleh Korwil atau UPTD Pendidikan kecamatan Raman Utara kab Lamtim,” bebernya.

Ini merupakan kewenangan Satgas Saber Pungli polres Lampung timur untuk mempidanakan para pelaku pungli yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP. Pada pasal 423 KUHP disebutkan: “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain, untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran, melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun. Kita akan laporkan kepolres Lamtim,” kata Jaya direktur Lembaga Bantuan Hukum Sekolah (LBH) kabupaten Lamtim.

Kegiatan pungutan liar tersebut juga di lakukan oleh ketua K3S sebelumnya yang bernama Parjono.

Atas adanya informasi tersebut Tohari menampik bahwa dirinya telah melakukan pungli. “Saya tidak pernah menarik dan mengkondisikan tidak pernah sama sekali,” papar Tohari. (Tim/jadi)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top