Lampung Selatan.www.lampungmediaonline.com – Dugaan pelecehan profesi Jurnalistik dan yang dilakukan Desa (Kades) Karang Pucung Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan saat seorang LSM dan wartawan SKM Buser terkait konfirmasi Pungutan Dana Prona di Desa tersebut beberapa waktu lalu bakal berbuntut panjang.
Kutipan Perkataan orang nomor satu didesa yang tidak mencerminkan seorang pimpinan tersebut menuding profesi jurnalistik ujung ujungnya uang (UUD) “LSM dan Wartawan ini semuanya sama saja ,tidak ada yang membantu dan ujung – ujungnya hanya uang” kata Kades Way Sulan
Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), yang menyayangkan sikap dan perkataan yang disampaikan oknum Kades tersebut terhadap LSM dan wartawan.
Menurut Hermawan,S.HI.MH.CM.SHEL Ketua APSI Provinsi Lampung,Dalam kontek perkataan oknum Kades Karang Pucung itu ,tidak sepantasnya diucapkan karena telah yang telah menghina dan melecehkan Profesi seorang LSM dan Wartawan.
“Tidak pantas seorang Kades mengatakan hal semacam itu, apalagi lagi dia seorang Penyelenggara pemerintah yang berada di tingkat Desa. Karena harus diketahui profesi Wartawan itu dilindungi oleh Undang – undang dan hukum, dan LSM adalah lembaga kontrol sosial masyarakat” Kata Hermawan yang juga Dewan Etik Ikatan Wartawan Online DPW Provinsi lampung.
Perkataan yang diucapkan Kades tersebut sudah melecehkan profesi LSM dan Jurnalis .Dirinya pun meminta agar Pihak Pemerintah Daerah memberikan sangsi tegas dan teguran kepada oknum Kades tersebut.
“Secara internal seorang Kepala Desa merupakan penyelenggara Pemerintah tingkat ,seharusnya lebih bisa menghormati dan menghargai suatu profesi pekerjaaan jurnalis,”kata dia.
Hermawan pun menghibau kepada pelaku lsm dan wartawan untuk sesuai dengan kode etik ,dan apabila oknum lsm dan wartawan tersebut merasa terhina atas perkataan kades tersebut silah – silahkan saja untuk melaporkan ke yang berwajib .
“ Saya akan dukung dan dampingi kawan-kawan lsm dan wartawan untuk melaporkan oknum kades tersebut” jelasnya
Sementara itu , Tri Mujiyanto selaku Camat Way Sulan saat dikonfirmasi Lampung Media melalui via telepon enggan memberikan komentar terkait tindakan Kades diwilayahnya yang telah melecehkan profesi LSM dan Wartawan .
“ nanti kalau di komentarin lewat hp dipermasalahin lagi, dimuat lagi jadi masalah lagi, mengatakan salah dan benar itu di pengadilan, saya pikir kalau tidak ada masalah tidak mungkin di usir” Kata dia.
Namun sayangnya hingga berita ini diturunkan kepala desa Karang Pucung belum dapat dikompirmasi
Diberitakan seblumnya Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) Kecamatan Way Sulan menyayangkan tindakan oknum Kades yang telah melecehkan para kuli tintah .
Menurut Muhyidin selaku Ketua APDESI Kecamatan Way Sulan, yang juga Kepala Desa Talang Way Sulan itu,menjelaskan ,sangat menyesalkan tindakan Kepala Desa Karang Pucung yang tidak bersinergi dengan awak media.Dimana Wartawan adalah mitra Desa dalam menghimpun informasi yang berperan serta dalam kontrol sosial untuk pembangunan yang ada di Desa .
“ Tidak seharusnya Kades Karang Pucung mengucapkan kata- kata kasar itu, kami selaku Apdesi meminta maaf atas nama Apdesi Kecamatan Way Sulan dan sangat menyayangkan tindakan itu ,” Kata Muhyidin saat dihubungi Lampung Media melalui Via Telepon. Senin (18/09).
Sementara itu, KY Kepala Desa Karang Pucung saat dihubungi Lampung Media melalui Via Telepon dirinya enggan memberikan komentar terkait tindakan pelecehan kepada salah satu awak media.” Maaf mas saya lagi sibuk ,lagi ngurusin KTP masal ,” Kata KY sambil mematikan telepon.
Diberitakan sebelumnya ,salah satu Kades di Kecamatan Waysulan Kabupaten Lampung Selatan Propinsi Lampung, telah menghina dan melecehkan jurnalis dan LSM. Kejadian tersebut berawal ketika team SKM Buser melakukan konfirmasi tentang Pembuatan Sertifikat Prona Tahun 2017 di Desa tersebut. KY selaku Kades membenarkan adanya pungutan sebesar Rp.1.150.000 rupiah , dimana biaya tersebut digunakan untuk membuat surat keterangan tanah . Dengan Perincian Rp.500.000 untuk pembuatan SKT, Rp.500.000 rupiah untuk operasional Pokmas dan Rp.150.000 rupiah untuk jatah Kades. Dimana Desa tersebut mendapat jatah Prona sebanyak 271 Buku Sertifikat.
Saat wartawan SKM Buser hendak mengkonfirmasi Kades Karang Pucung ,tentang apa dasar pungutan tersebut .Sementara himbauan Bupati Lampung Selatan bahwa pembuatan sertifikat Gratis dan tidak ada pungutan. Mendengar pernyataan itu KY (Kades) dengan lantang mengatakan, bahwasannya masalah tersebut sudah ada kesepakatan bersama dengan masyarakat dan camat Waysulan.
“ LSM dan Wartawan ini semuanya sama saja ,tidak ada yang membantu dan ujung – ujungnya hanya uang, Keluar Kalian “ Kata Ky (kades Karang Pucung) dengan tidak sopannya mengusir awak media. ( Zul/Ior/Hen)