Geliat Pringsewu

Diduga Lakukan Mal Praktek, Dinkes Panggil Oknum Perawat

Pringsewu, www.lampungmediaonline.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu akan segera memanggil Oknum Perawat di RSUD Pringsewu yang bernama Udi Harjo  diduga telah melakukam maal praktek di kediamannya di dusun  Tasik, Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus tanpa izin sehingga mengakibatkan Panut (korban) meninggal dunia di RSUD Abdul Muluk Minggu (21/1) pasca di operasi oleh yang bersangkutan

“Kami  sudah tahu dari pemberitaan di Media,bahwa ada oknum perawat  di RSUD diduga melakukan maal praktek dan kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya terkait yang dilakukannya” ujar Jarrwo Sutikno Sekretaris Dinas Kesehatan mewakili Kadis Kesehatan Pringewu Hi.Purhadi, Selasa( 23/1)

Dikatakan  Jarwo Sutikno Dinas Kesehatan berhak mengarahkan kepada semuanya agar mampu   melaksanakan profesinya sesuai dengan tugas dan  kewenangannya dan keahlian dibidangnya masing – masing  serta  sesuai dengan aturan yang berlaku, kalau yang bersangkutan memang benar telah melakukan perbuatan yang melanggar aturan yang berlaku kami akan melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan.

“Kemungkinan kita akan berikan sangsi atau teguran dalam rangka melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan” ujarnya

Diberitakan sebelumnya Udi Harjo perawat di RSUD Pringsewu akui bahwa dirinya telah melakukan pembedahan tampa izin (Maal Praktek) terhadap Panut(40) warga Pekon Gunung Tiga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus di rumahnya sendiri di Sinar Tasik Pekon Tanjung Kemala ,Kabupaten Tanggamus sekira Senin(27/11) tahun lalu yang berujung Panut(korban) meninggal dunia minggu (21 1) di RSUD Abdul Muluk Bandar Lampung

“Ya itulah kesalahan saya tidak punya izin dan memang benar  saya yang melakukan pembedahan terhadap almarhunm(Panut) yang memderita benjolan dilehernya  di rumah saya sendiri dan saya  melakukan pembedahan tidak memiliki izin,  ujar Udi Harjo saat ditemui di  ruangan kerjanya di RSUD Pringsewu Senin(22/1)

Dan dari pihak pasien saya minta biaya Rp.  2.250.000,-

” Dia juga mengaku sudah ditelepon Inspektur Inspektorat Kabupaten Pringsewu Dr.Endang Budiati terkait persoalan tindakan medis yang dilakukannya .

Sementara Direktur RSUD Pringsewu dr.Ulinnoha saat dihubungi melalui telpon selulernya Senin(22/1) mengaku sudah mendengar terkait pemberitaan adanya stafnya yang bernama Udi Harjo diduga melakukan Maal Praktek

“Memang benar dia itu staffsaya ,tetapi Dia itu kan prakteknya di wilayah Kabupaten Tanggamus  dan  kalaupun ada izin itu dari Dinas Kesehatan setempat, jadi saya harapkan kepada pihak terkait diselesaikan secara musyawarah” pungkasnya.(mega)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top