Tanggamus, lampungmediaonline.com – Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang berada di Pekon Marga Mulya kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus,Muksono beserta bendaharanya dilaporkan kepolres Tanggamus.
Mereka dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan lansung masyarakat pengembangan usaha agribisnis perdesaan (BLM-PUAP) pertanian senilai Rp 100 juta pada tahun anggaran 2013/2014.
Ketua dan bendara Gapoktan ini dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) DPC Kabupaten Tanggamus. Dengan surat laporan pengaduan tertanggal 10 Agustus 2016, dengan Nomer 003/LP/GEPAK/TEM/2016 yang ditujukan lansung kepada Kapolres Tanggamus.
Surat laporan setebal 2 lembar berikut 5 lembar ditandatangani ketua Ahmad Umri dan sekertaris DPC GEPAK Tanggamus Hamzah, dilampirkan surat pernyataan beberpa pihak terkait keterangan yang menyangkut BLM-PUAP pertanian senilai Rp 100 juta pada tahun anggaran 2013/2014.
“Ini kerugiannya tidak main-main, diduga dari hitungan yang telah kami lakukan, kerugiannya mencapai Rp 100 juta,”kata Ahmad Umri.
Menurutnya, terjadinya indikasi korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum ketua dan bendahara gapoktan tersebut terkuak berdasarkan pernyataan sekertaris gapoktan Marga Mulya jaya, M.Safe’i.
M.Safi’i menyatakan, bahwa sejak menjabat sekertaris gapoktan tidak pernah dipungsikan sebagaimana mestinya. Padahal namanya telah tercantum dalam data Badan Penyuluhan Pertanian,Perikanan dan Kehutanan (BP4K) kabupaten Tanggamus, yang berikutnya pernyataan tersebut terlampir dalam surat laporan.
Pernyataan lain juga dilontarkan Ketua Kelompok Tani Desa Marga Mulya,RT/RW 01/02 Pekon Marga Mulya Kecamatan Kelumbayan Barat, Nasirun. Dia menerangkan bahwa semenjak dirinya menjadi ketua kelompok tani sejak tahun 2011 hingga dirinya diganti Jasitam pada tahun 2014 yang lalu, tidak mengetahui ada dana bantuan yang masuk ke kelompoknya, bahkan menurut Nasirun setempel kelompok dipegang oleh ketua gapoktan, yang kemudian pernyataan tersebut ikut terlampir dalam laporan dengan tandatangan diatas materai 6000 disertakan bersama 3 lampiran pernyataan dari ketua kelompok tani tersebut.
Sementara itu Kepala Pekon Marga Mulya Muzani ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, membenarkan, jika gapoktan di Pekonnya pada tahun 2014 mendapat bantuan dana BLM-PUAP. Dia mengetahui setelah diberitahu oleh pengurus kelompok tani.”Memang benar Gapoktan di Marga Mulya ini pada tahun 2014 mendapat bantuan dana PUAP, itu juga saya kurang tahu karena dana tersebut langsung diterima ketua dan bendahara gapoktan,” ujarnya.
Lebih lanjut Muzani menjelaskan, jika permasalahan digapoktan itu dirinya mengaku kurang tahu dan baru mengetahui setelah adanya tembusan dari laporan LSM-GEPAK pada Polres Tanggamus. “Mengenai persoalan adanya kurang transparan atau persoalan-persoalan lainya, baru saya ketahui setelah adanya laporan dari LSM Gepak, dan baru saya kumpulkan kelompok-kelompok taninya untuk mendapat keterangan dari pengurus kelompok tani,” terangnya.
Sementara itu ketua Gapoktan Marga Mulya Pekon Marga Mulya kecamatan Kelumbayan Barat Muksono hingga berita ini diturunkan belum dapat dihubungi lantaran nomer ponselnya sedang tidak aktif.(man)
Diduga Korupsi Bantuan PUAP Ketua Gapoktan Di Adukan Ke Polres
By
Posted on