Geliat Lamsel

Diduga Ilegal, Tambang Pasir Di Desa Trans Tanjungan Terkesan Kebal Hukum

Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com  – Diduga tambang pasir ilegal yang berada di Desa Trans Tanjungan kecamatan katibung Kabupaten Lampung Selatan lepas dari pantauan aparat penegak hukum. Tambang tersebut selain diduga ilegal juga meresahkan warga, berdasarkan laporan warga  sekitar yang enggan disebutkan namanya keluhkan jalan yang rusak parah, Kamis, 20 Juni 2024.

kendati demikian Jalan yang dilalui oleh kendaraan pengangkut pasir tambang tersebut melebihi muatan sehingga jalan menjadi rusak dan becek.

“Jalan memang sudah rusak pak, tambah ada penambangan pasir jadi tambah rusak parah“ ujarnya

“Dalam sehari tambang tersebut, bisa memperoleh pasir sekitar 7-10 truk per hari satu lokasi  bahkan bisa lebih tergantung  kondisi mesin disana ada beberapa lokasi penambang pasir,” imbuhnya.

Aktivitas penambangan pasir di daerah dusun Tegal Rejo Desa Trans Tanjungan, menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Cekungan-cekungan timbul di daerah penambangan. Tidak hanya merusak lingkungan. Cekungan yang terisi air ini, juga pernah menelan korban. Beberapa tahun lalu, satu  remaja tenggelam di bekas galian tambang pasir di dusun Tegal Rejo.

Dari pantauan media di tempat pencucian pasir di Desa Trans Tanjungan, ada beberapa mesin yang bekerja untuk menyemprot pasir-pasir yang baru dibawa oleh truk dari tempat penambangan. Aktivitas ini terlihat jelas, dan tidak ditutup-tutupi.

Namun hingga kini tidak ada tindakan tegas dari instnasi yang terkait atas aktivitas ini. (DD)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top