Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com – Diduga tambang pasir ilegal yang berada di Desa Trans Tanjungan kecamatan katibung Kabupaten Lampung Selatan lepas dari pantauan aparat penegak hukum. Tambang tersebut selain diduga ilegal juga meresahkan warga, berdasarkan laporan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya keluhkan jalan yang rusak parah, Kamis, 20 Juni 2024.
kendati demikian Jalan yang dilalui oleh kendaraan pengangkut pasir tambang tersebut melebihi muatan sehingga jalan menjadi rusak dan becek.
“Jalan memang sudah rusak pak, tambah ada penambangan pasir jadi tambah rusak parah“ ujarnya
“Dalam sehari tambang tersebut, bisa memperoleh pasir sekitar 7-10 truk per hari satu lokasi bahkan bisa lebih tergantung kondisi mesin disana ada beberapa lokasi penambang pasir,” imbuhnya.
Aktivitas penambangan pasir di daerah dusun Tegal Rejo Desa Trans Tanjungan, menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Cekungan-cekungan timbul di daerah penambangan. Tidak hanya merusak lingkungan. Cekungan yang terisi air ini, juga pernah menelan korban. Beberapa tahun lalu, satu remaja tenggelam di bekas galian tambang pasir di dusun Tegal Rejo.
Dari pantauan media di tempat pencucian pasir di Desa Trans Tanjungan, ada beberapa mesin yang bekerja untuk menyemprot pasir-pasir yang baru dibawa oleh truk dari tempat penambangan. Aktivitas ini terlihat jelas, dan tidak ditutup-tutupi.
Namun hingga kini tidak ada tindakan tegas dari instnasi yang terkait atas aktivitas ini. (DD)