Way Kanan, www.lampungmediaonline.com -TEKAB 308 PRESISI Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Minggu (22/10/2023).
Tersangka SPS (21) berdomisili di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jum’at, 22-09-2023 pukul 14:00 WIB, korban an. Dara (17) mendapat telpon melalui aplikasi whatsapp dari pelaku untuk mengajak bertemu di rumahnya.
Setiba dirumah pelaku lalu korban di suruh masuk ke kamar kemudian pelaku memaksa melakukan perbuatan asusila dikamar tersebut sebanyak tiga kali sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma.
Dengan dalih ingin bertanggung jawab sambil mengancam korban pelaku juga memfoto bugil tubuh korban.
Akhirnya foto tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan yang sama terhadap korban, akibat dari ancaman akan menyebarkan foto dan video bugil milik korban tersebut.
Akhirnya korban mengikuti kemauan pelaku untuk melakukan persetubuhan pada hari Rabu 04-10-2023 pukul 15:30 Wib di salah satu rumah di Kampung Pisang Indah.
Terakhir pada hari Sabtu 14-10-2023 pukul 13:00 WIB di rumah pelaku dengan alasan untuk menghapus foto dan video bugil korban namun pelaku kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Mengetahui itu, ibu kandung korban yang mendengar cerita dari Dara (bukan nama sebenarnya) sendiri tidak terima dan melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Bumi Agung guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu, 18 Oktober 2023 pukul 19:00 WIB, TEKAB 308 PRESISI Polsek Bumi Agung berhasil melakukan penangkapan tersangka dan barang bukti saat berada di Kampung Sri Numpi Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Saat ini TSK diamankan di Mapolsek Bumi Agung, lalu TSK di limpahkan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Jelas Kapolsek.
Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1),(2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Dicky)