Pringsewu, www.lampungmediaonline.com – Polsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus mengamankan seorang tersangka pembobol rumah yang kemudian mencuri satu unit Laptop di Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu.
Dari tangan tersangka yang masih berusia 17 tahun tersebut berinisial YP itu, turut diamankan barang bukti pencurian berupa sebuah tas warna hitam yang berisikan laptop Asus warna Violet berikut chargernya yang disembunyikan di atap gubuk disekitar sawah Pringsewu Barat.
Dari penangkapan tersangka, terungkap ternyata tersangka juga merupakan pelaku pencurian di TKP sama pada Bulan Februari 2019 dengan kerugian 2 unit handphone dan uang tunai.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Eko Nugroho, SIK mengungkapkan, tersangka diamankan berdasarkan laporan tanggal 29 Juni 2019, korbannya Sugimin (46) warga Kelurahan Pringsewu Barat.
“Berdasarkan penyelidikan laporan korban, tersangka berhasil diamankan dinihari tadi, Jumat (5/7/19) pukul 00.20 Wib, berikut barang bukti yang disembunyikan di gubuk ” ungkap Kompol Eko Nugroho mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.
Kompol Eko Nugroho mengatakan, kronologis pencurian dilakukan tersangka ketika korban yang merupakan tetangganya itu sedang pergi ke luar Pringsewu.
“Tersangka melakukan pencurian tersebut pada Jumat (28/6/19) pukul 22.10 Wib dengan masuk melalui jendela kamar anak korban,” kata Kompol Eko Nugroho.
Dijelaskan Kompol Eko Nugroho, berdasarkan keterangan korban sebelum kejadian, ia bersama keluarganya tepatnya pada Sabtu tanggal 22 Juni 2019 sekitar 10.00 Wib, meninggalkan rumah menuju Bandung, Jabar.
Sebelum berangkat, korban telah memastikan pintu dan jendela telah terkunci rapat, kemudian korban kembali ke rumah pada Jumat tanggal 28 Juni 2019 sekira jam 22.10 Wib mendapati jendela kamar anaknya terbuka.
“Setelah korban pulang ke rumah melihat jendela anaknya terbuka, dan memeriksa lemari ternyata laptop korban telah hilang,” jelasnya.
Ditambahkan, Kompol Eko Nugroho berdasarkan pengembangan dan keterangan tersangka, ternyata dia juga pernah melakuan kejahatan di rumah korban pada Februari 2019.
Namun, barang bukti handphone telah dijualnya secara online sementara uang tunai Rp. 1.350.000,- telah habis dipakainya untuk bermain game.
“Jadi terkait penangkapan tersangka dua laporan polisi sekaligus dapat terungkap sebab pelakunya masih orang yang sama. Dan kami juga masih melakukan pencarian 2 hanphone korban yang telah ditetapkan DPB,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pringsewu Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana Junto UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara, dalam keterangannya tersangka mengakui dua pencurian tersebut, dimana uang hasil penjualan handphone serta uang tunai telah habis dipergunakannya untuk bermain game online di warnet dan kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya, untuk laptop masih dipergunakannya serta tidak dijual karena dipakainya untuk media online menggunakan sara wifi yang dia temukan.
“Iya pak, Februari 2019 dapet HP dan uang, hp dijual Rp. 1,3 juta dan uang tunai dapet Rp. 1.350 ribu telah habis untuk dipakai main game online dan kebutuhan sehari-hari. Laptopnya saya pake sendiri untuk wifian,” ucapnya. (man)