Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com – Lataran dibakar api cemburu Holimansyah (29) warga desa Rangai Tritunggal kecamatan katibung kabupaten lampung selatan tega mengahabisi majikan istrinya Ali Bahrudin (45) Warga Dusun Tanjung Jaya Desa Tanjung Ratu kecamatan setempat.
Dalam aksi pembunuhan tersebut terjadi pada malam jum’at 3/8/17 pukul 20.00 wib Holimansyah dibantu ayahnya Anuar dan adik kandungnya Rian, korban meregang nyawa akibat di ditusuk pelaku korban tewas dengan beberapa luka tusukan.
“Pembunuhan tersebut didasari kecemburuan Holim kepada istrinya Evi yang bekerja diwarung milik korban, sekira pukul 19.00 Wib, pelaku mendatangi istrinya yang sedang bekerja di warung, Holim menuduh istrinya (Evi red) selingkuh dengan koran, tak sampai disitu pelaku mendatangi rumah korban Ali dan langsung memaki maki saudara Maryani istri korban” Kata Kapolsek Tanjungan AKP Hendy Prabowo melalui Kanit Reskrim IPDA Yofi Haryadi kepada lampung media. Jum’at (4/8/17)
Tak diterima istrinya (Maryani red) dimaki-maki pelaku, korban ali mengambil sebilah parang untuk menakut nakuti pelaku, akhirnya pelaku pergi dari rumah korban.
“tak berselang lama pelaku holim datang kembali dengan ditemani dua orang Anuar dan Rian, kemudian mereka bertiga langsung mengejar korban hingga korban terjatuh dan kemudian ditusuk dengan menggunakan sebilah golok” jelasnya
Korabn mengalami luka tusukan sebanyak empat lubang di punggung, satu lubang di bahu sebelah kanan dan satu lubang di kepala bagian belakang.
“saat korban terjatuh Anuar memegangi korban, sedangkan Holim melakukan penusukan sebanyak 4 kali dan Rian membantu tersangka Utama (holim red) melalukan penusaukan” tambahnya
Setelah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia ketiga pelaku melarikan diri, tak butuh waktu lama tim polsek tanjungan berhasil menangkap dua pelaku.
“sementara tersangka utama Holimansyah berhasil di amankan di desa Rangai Tri Tunggal, ketiga tersangka kini pelaku diamankan di rutan polres lampung selatan, para tersangka direjat dengan pasal 340 sub pasal 338 sub pasal 170 ayat 2 dan 3 sub pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati” tansanya (zul)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat