Lampung Barat www.lampungmediaonline.com– Dulah bin Karma, relawan paslonkada Lambar 2017-2022 di pekon Tribudi Syukur Kecamatan Kebuntebu, diduga dianiaya Ruben alias Oben, Senin (13/2) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tak terima, Dulah pun membawa perkara tersebut ke ranah hukum. Didampingi kuasa hukum Edy-Pai, H. Abdul Qodir, S.H., M.H., korban secara resmi melaporkan kasus tersebut ke petugas mapolres setempat, Selasa (14/2) sore.
“Dulah diintimidasi Oben dan kawan-kawan disuruh mengaku membagi-bagikan uang untuk pemenangan Edy-Pai. Karena tidak mau, diapun dianiaya, ditinju pipi kirinya dan punggung oleh Oben. Karena itu dia melapor ke polisi,” jelas Abdul Qodir.
Sementara jurubicara Edy-Pai, Andi Gunawan, mengatakan pihaknya melaporkan kasus tersebut karena kuat unsur pidananya. “Apapun itu, kalau sudah pakai kekerasan tentu masuk pidana dan harus dihukum. Kita percayakan penangannya ke polisi,” pungkasnya.(trs)