MENGGALA – LM . Upaya dan trobosan baru yang diluncurkan Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kabupaten Tulangbawang terus bergulir untuk optimalisasinya PAD pada tahun 2019 dibawah kepeminpinan Plt Bapenda Tuba I Nyoman Sutarman.
Salah satu inovasi tersebut yaitu Tax Clearance merupakan ini bentuk inovasi yang dilakukan oleh Bapenda Kab. Tulangbawang dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai sumber pembiayaan daerah.
Seperti yang diutarakan Plt Bapenda I Nyoman Sutarman di ruang kerjanya “Esensi Tax Clearance penekanannya pada titik titik pelayanan publik yang potensial tanpa menghambat terwujudnya pelayanan publik prima ” ujarnya . Senin (29/4/2019)
“Mekanisme aplikasi Tax Clearance adalah sebelum pelayanan publik diberikan terlebih dahulu dilaksanakan konfirmasi status wajib pajak, apakah kewajiban pembayaran pajaknya sudah dilaksanakan atau belum.” ucapnya.
Ditambahkannya,” Stakeholders yang terlibat dalam implementasi Tax Clearance antara lain Dinas Perizinan untuk seluruh pajak daerah, BPN untuk PBB P2 dan pajak BPHTB, BPKAD untuk pajak restoran, Pemerintahan Kampung untuk PBB P2, PPAT S/ PPAT Notaris utk PBB P2 dan BPHTB, saya sangat berharap stakeholders ini dapat kerja secara maksimal,” ujarnya.
Hadir dalam Rapat koordinasi tersebut Sekda Kab. Tulangbawang
Asisten III, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan Kampung dan Stakeholders terkait, Bagian Pemerintahan Kampung Sekretariat Daerah utk PBB P2 nya.
I Nyoman menambahkan ,”Saat ini, lagi proses pembuatan MOU antara Bapenda dengan BPN dan Bapenda dengan PPAT Notaris.kemudian Bagian hukum lagi mengkaji dari aspek legal formal untuk diatur lebih lanjut dalam (Perbup) Peraturan Bupati. Cetusnya.( Edy Kanter )