Pringsewu.www.lampungmediaonline.com
Pemilu tahun 2019 sudah berakhir dan mengahasilkan calon anggota legeslatip yang akuntebel dari masing masing partai peserta pemilu namun tidak dengan oknum calon anggota legeslatip terpilih dari partai PKB yang berinisisal (In) dari dapil 2 dan warga pekon Srikaton, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
Pasal nya calon yang satu ini di duga,
bakal terganjal batal di lantik dan teramcam terkena PAW oleh Partai pengusungnya.
Akibat perbuatan tidak seronoh, selingkuhi istri orang yang berinisial (Ik) dan perempuan tersebut adalah istri sah dari suaminya yang berinisial (At) warga Pringsewu. Pada saat di kompirmasi oleh awak media menjelaskan.
Dan perbuatan tersebut tidaklah layak untuk dijadikan panutan masyarakat dalam mengambil kebijakan sebuah keputusan dalam anggota legeslatip di karenakan, perbuatannya saja sudah tidak mencerminkan pigur seorang pemimpin yang baik, hal itu di katakan oleh salah seorang masyarakat Pringsewu yang cukup penomenal yaitu Suyudi lebih dalam mengatakan akan melakukan croscek kepimpinan partai kalau memang ini benar apa yang sudah dilakukan inisial ( in ) maka hal ini tidak bisa dibiarkan dan kita sebagai masyarakat Pringsewu pasti tidak mau memiliki anggota dewan yang bermental bejad, tegasnya.
Serta awak media mencoba kompirmasi kepada salah seporang pengurus partai PKB Kabupaten Pringsewu Maulana Lahudin, untuk di mintai keterangan saat di hubungi via tlp seluler nya tidak aktip.(tim)