Pringsewu.www.lampungmediaonline.com
-Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan hingga 2018 terdapat 102 lebih kepala desa ditetapkan tersangka akibat penyimpangan dana desa di Indonesia.
ICW juga pernah merilis terdapat 12 modus penyelewengan dana desa antara lain modus rancangan anggaran biaya di atas harga pasar, modus mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain.
“Seperti halnya realisasi dana desa DD 2020 Pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu diduga banyak mark-up. Dimana AW kepala pekon dibantu oleh Sekdes dan Kaur Perencanaan AZĀ membuat nota bodong atau SPJ aspal asli tapi palsu.
“Diduga kuat dalam realisasi bangunan peningkatan makam milik desa yang menelan anggaran cukup besar hanya ada bangunan cungkup yang dibangun menggunakan baja ringan di dirikan diatas tanah berukuran lebar 4 meter dan panjang 5 meter, pembaharuan atap gapura dijalan menuju makam desa setempat yang juga menggunakan baja ringan.
Pembelian meteran listrik (sampai berita ini diterbitkan belum terpasang), dan alat untuk pemandian jenazah satu paket.
Kepala Pekon AW dan Sekdes terkesan tidak transparan menerangkan anggaran DD yang terkucurkan untuk beberapa kegiatan bangunan yang sudah terlaksana di tahun 2020 untuk pembuatan website desa sebesar Rp. 7.500.000pembangunan peningkatan makam milik desa Rp.45.765.000, pembangunan peningkatan sistem pembuangan air limbah Rp.100.981.000.
Kepala Pekon setempat AW kepada awak media memaparkan saat dikonfirmasi diruang kerjanya (02/02) “untuk pembuatan website benar mas tahun 2020 kita sudah anggarkan di bulan Agustus tahun lalu namun sampai saat ini pihak rekanan (Manggala Teknologi Center) belum menyelesaikan projek pembuatan website desa, kalau untuk bangunan peningkatan makam itu sudah kita realisasikan bangunannya ada dimakam namanya cungkup.”paparnya
“Cungkup itu kita bangun atas permintaan masyarakat “masih menurut AW” karena nantinya tempat tersebut untuk naruh pelengkapan alat-alat pemakaman, pembangunan yang ada di lokasi makam Sumber Agung, anggaran yang kita kucurkan “kalau saya gak salah ucap untuk bangunan yang ada dimakam sebesar Rp.32.000.000” dan itu bukan hanya bangun cungkup aja tapi kita rehab atap gapura yang berada di jalan mau masuk kemakam, dan juga untuk belanja meteran listrik agar ada listrik atau penerangan dimakam karena sangat perlu kalau ada masyarakat sini kalau mau menguburkan jenazah dimalam hari ada penerangan.”ujarnya
Dan satu lagi yang perlu saya sampaikan untuk pembangunan peningkatan sistem pembuangan air limbah yang menelan anggaran cukup besar itu, bukan program saya karena saya tidak merasa mengerjakan program tersebut karena saat musrembang tahun 2019 untuk kegiatan atau realisasi DD tahun 2020 tidak pernah dibahas dan saat pergantian Sekretaris Desa baru pun itu tidak dibahas dan tidak ada dalam sistem atau laporan kerja pekon kami.
“Bagaimana mungkin realisasi kegiatan yang menggunakan DD dan sudah tertuang dalam APB-Desa pekon Sumberagung tahun 2020 tidak diketahui oleh kepala desa setempat. Dimana dari data yang dihimpun oleh awak media tiga diantaranya kegiatan DD Pekon setempat, pembuatan website desa yang menelan anggaran Rp.7.500.000.
Pembangunan atau peningkatan sistem pembuangan air limbah Rp.100.981.000, dan Pembangunan peningkatan makam desa Rp.45.765.000.
Dalam hal ini jika adanya pelanggaran dalam realisasi DD kepala desa Sumberagung serta aparatur desa terkait bisa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31.1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal empat tahun penjara.(tim)