Pringsewu.www.lampungmediaonline.com
– Pembangunan Drainase dengan tipe 50/50 sepanjang 200 Meter yang berlokasi didusun Cidurian Pekon Kamilin Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu diduga sarat dengan penyimpangan, pasalnya pekerjaan yang dibiayai dari Anggaran Dana Desa Tahun 2019 dengan besaran anggaran mencapai Rp 87.945.000 dikerjakan tanpa melibatkan unsur-unsur yang seharusnya terlibat diantaranya Kepala Urusan (KAUR) Pembangunan, Kepala Dusun Cidurian melainkan dikelola langsung oleh H Jufri Kepala Pekon Kamilin.
Terungkapnya dugaan penyimpangan dalam pengerjaan dan pengelolaan dana desa tahap 2 Pekon Kamilin yang salah satu item kegiatannya berlokasi di dusun Cidurian Pekon Kamilin yakni untuk pembangunan drainase, dirangkum dari penjelasan Mat Suni yang berperan sebagai Kepala Tukang pengerjaan pembangunan drainase didusun Cidurian saat ditemui Awak Media dan Tim dikediamannya Selasa 01/09/19 mengatakan “Dusun Cidurian mendapatkan alokasi pembangunan drainase dengan panjang 200 Meter untuk ditahap kedua ini dan ada rabbat betonnya tapi itu nanti ditahap ketiga”Jelas Matsuni.
Dilanjutkan Mat Suni “Terkait pelaksanaan pekerjaan drainase ini saya dipercaya menjadi kepala tukangnya, adapun untuk pengelolanya ya Kakon langsung yang menangani kegiatan pekerjaan ini tanpa melibatkan kepala dusun dan RT setempat dan Kaur pembangunanya, Kaur Pembangunannya Pak Femi hanya menangani material batu saja adapun selain batu kaur pembangunanya tidak tahu apa” pungkasnya.
Hal tersebut dibenar oleh Femi Kaur Pembangunan Pekon Kamilin saat dimintai keterangan dikantor Pekon Kamilin “Memang benar adanya untuk Pelaksanaan pembangunan drainase didusun 2 (Cidurian-red) itu semuanya dikelola langsung oleh Kepala Pekonnya, saya hanya menangani bagian pemesanan batu dan itupun berdasarkan pesanan Kepala Pekon”ujarnya
Saat ditanya tentang berapa Volume bangunan berapa harga satuan meter kubik ya Femi menyatakan tidak tahu karena Femi tidak pegang RAP/RKP
“Untuk volume beton bangunan drainase dan harga satuan meter kubik saya tidak tahu karena saya dan perangkat lainya tidak pegang RAP/RKP semuanya dipegang Kepala Pekon” pungkasnya.
Pernyataan Femi diamini Sanuri Sekretaris desa Kamilin “Betul adanya saya sebagai Sekretaris Desa tidak pegang RAP/RKP Dana Desa Tahun Anggaran 2019” ucap Sanuri.
Sementara Kepala Pekon Kamilin H Jufri saat dikonfirmasi via Telephone seluler miliknya membantah bahwasanya pelaksaannya sudah diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Dusun dan kepala tukangnya dan kalau ada yang mengatakan saya mengelolanya itu semua tidak benar, dan terkait untuk volume beton dan harga satuan meter kubik saya juga tidak tahu”ujarnya
Masih dikatakan Kepala Pekon “Sebenarnya sebelum dilaksanakan pekerjaan sudah saya serahkan kepada Kaur Pembangunan tapi Kaur Pembangunan tidak mau mengerjakanya”pungkasnya
Sesuai peraturan Menteri Keuangan No 14 tahun 2019, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Permen PU No 7 Tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan Peraturan Bupati tentang tata kelola pengadaan barang dan jasa No 03 Tahun 2017 bahwasanya harga satuan meter kubik dalam pelaksanaan harus mengacu pada aturan yang sudah menjadi ketentuan dan dengan adanya dugaan besarnya harga satuan meter kubik pembangunan drainase Dusun 2 Pekon Kamilin yang tidak jelas dikemungkinkan tersinyalir ada mark-up.(Tim)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat