LIWA,www.lampungmediaonline.com-Dihalangi dan di intimidasi saat melakukan tugas jurnalistik, Yehezkiel Ngantung wartawan Metro TV Lampung tempuh jalur hukum. Laporan ke Polres Lampung Barat (Lambar) tersebut langsung diterima Kasat Reskrim AKP Made Silpa Yudiawan, Rabu (05/05/21).
Perbuatan yang tak patut itu, dilakukan oleh beberapa orang berpakaian sipil saat wartawan sedang menjalankan tugas dan fungsi jurnalistik (peliputan) kericuhan tepatnya di depan Kantor Unit Layanan Pengadaan kabupaten setempat, Selasa (04/05/21).
“Kejadiannya bermula saat ada kericuhan di Kantor ULP, saya mendekat untuk mencari informasi sekaligus meliput kejadian itu. Tapi saat saya mengambil gambar, tiba-tiba ada beberapa orang dalam rombongan itu melarang saya liputan dan mengancam akan melukai saya,” kata Eki sapaan akrab Yehezkiel Ngantung.
Eki juga menjelaskan, selain di halangi, untuk tidak meliput kejadian, kamera miliknya hampir dikuasai paksa oleh oknum yang di duga preman. Untungnya, Eki berhasil menghindari sambaran oknum rombongan tersebut. Parahnya lagi, oknum berpakaian sipil itu sempat mengancamnya dengan senjata tajam.
“Saya dikejar dan diancam menggunakan pisau yang disimpan dipinggangnya. Kerana sudah membahayakan keselamatan saya langsung lari menjauh dari lokasi kerusuhan,” ucapnya.
“Tadi saya sudah buat laporan langsung ke Reskrim dan diterima oleh Kasat. Kurang lebih 4 Jam saya ada di Mapolres Lambar untuk memberikan keterangan laporan. Pihak Reskrim juga langsung memintai keterangan dua saksi yang juga rekan seprofesi yang saat itu ada dilokasi kejadian,” tutur Eki.
Eki juga berharap, tindakan arogan menghalangi dan mengancam wartawan (jurnalis) saat melakukan tugasnya cukup dialami olehnya. Tidak adalagi hal serupa dialami oleh rekan seprofesi yang melakukan peliputan diwilayah Lampung Barat.
“Mudah-mudahan ini yang pertama dan terakhir ada intimidasi wartawan saat melakukan tugas di Lambar,” pungkasnya. (Trs)