Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com Ketua Himpunan Pengembang Perumahan Rakyat (HIMPERRA) Lampung, Ir. H. Tri Joko Margono, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 (satu) Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pasalnya, perumahan subsidi Al Amin miliknya yang berlokasi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan diduga belum dilengkapi Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos). Sementara, penyediaan Fasum dan Fasos untuk warga perumahan seharusnya wajib disediakan oleh pihak developer.
Sebelumnya, pihak developer perumahan Subsidi Al Amin, PT Jatiwangi Grahatama Property telah menjanjikan kepada warga perumahan, akan melengkapi Fasum dan Fasos di lokasi perumahan tersebut, seperti halnya pengadaan lahan makam. Sayangnya, sampai saat ini, janji itu hanyalah omong kosong belaka.
Kendati begitu, pihak konsumen di perumahan subsidi tersebut tak berani bertindak, mereka (konsumen) hanya bisa menunggu Fasum dan Fasos itu direalisasikan oleh pihak pengembang seperti yang sebelumnya telah dijanjikan.
Berdasarkan investigasi Awak Media di perumahan Al Amin, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, salah seorang konsumen yang namanya tidak ingin disebutkan membenarkan, bahwa di Perumahan Al Amin memang belum dilengkapi Fasum dan Fasos.
” Fasum dan Fasos nya nggak ada. Penghijauan nggak ada, lapangan nggak ada, fasilitas pendidikan dan kesehatan juga nggak ada. Ya kaya gini mas kondisinya masih bongkor semua,” Ucap salah seorang penghuni di perumahan subsidi Al Amin kepada wartawan, Pada rabu (27/9/2023).
Sumber ini juga menerangkan, ditengah lokasi perumahan itu, memang terdapat satu rumah ibadah berupa Mushola. Ironisnya, kejelasan Mushola tersebut hingga kini masih menjadi topik perdebatan bagi warga perumahan.
” Cuma ada satu Mushola. Setahu saya Mushola itu juga dibangun pakai dana milik Pondok Pesantren Darul Fattah, bukan disediakan developer meskipun letaknya di lingkungan perumahan,” Ketusnya.
Akibat status Mushola yang tidak jelas itu, mengharuskan warga perumahan Al Amin membangun rumah rumah ibadah berupa Mushola baru diluar komplek perumahan.
” Intinya ada perdebatan lah terkait mushola itu. Makanya ada Ustad yang rumahnya dibelakang (di lokasi perumahan) yang membuat Mushola dan TPA diluar perumahan,” Imbuhnya.
Disamping itu, pemilik perumahan Al Amin, Ir. H Tri Joko Margono saat dikonfirmasi melalui panggilan telfon tidak memberikan jawaban. Sedangkan, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Ketua HIMPERRA Lampung itu enggan memberikan banyak komentar.
” Baik nanti saya jawab. Atau lawyer saya akan undang konferensi,” Jawabnya singkat. (ARF)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
![](https://lampungmediaonline.com/wp-content/uploads/2017/06/LOGO-LMO2.png)